in

Di 6 Sektor Ekonomi Ini Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Selama PPKM Diperpanjang

Ilustrasi Mall. (foto/IST)

Jakarta | Dengan perpanjangan PPKM kali ini, Pemerintah mulai memberlakukan syarat wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid 19 pada enam sektor ekonomi,

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan keenam sektor tersebut adalah perdagangan, perkantoran, transportasi, pariwisata, keagamaan, dan pendidikan.

“Kalau mau masuk ke semua aktivitas tersebut nanti ada proses screening yang bersangkutan sudah divaksin atau tidak, kalau sudah divaksin mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan dengan yang belum vaksin,” kata Budi dalam jumpa pers PPKM, Senin (9/8/2021).

Setiap orang yang akan berkegiatan di enam sektor tersebut wajib sudah divaksinasi dengan menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi pedulilindungi.

“Setiap kali kita check-in akan langsung ketahuan status vaksinasi dan status PCR-nya secara digital,” jelasnya.

Budi menjelaskan akan menyesuaikan dengan penerapan PPKM level di masing-masing daerah yang diatus dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

“Uji coba selama seminggu ke depan dan dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan dalam keterangan pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Marves, Senin (9/8/2021).

Kendati demikian, tidak semua masyarakat dapat masuk ke mal atau pusat perbelanjaan. Sebab, yang boleh masuk hanya masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi.

Bagi masyarakat yang hendak masuk mal dan pusat perbelanjaan, sedianya bisa menunjukkan bukti sertifikat melalui aplikasi PeduliLindungi.(girbok)

What do you think?

100 Points
Upvote Downvote

Written by GirBok

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

PPKM Diluar Jawa Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021

Mall Boleh Buka Dengan Kapasitas 25 Persen Dan Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin