in ,

Perpanjangan Pembatasan Aktivitas Usaha Kembali Di Berlakukan

foto/ilustrasi

pinggirtembok.com | Warga dan pengusaha di Kota Depok masih perlu menahan diri untuk beraktivitas, pasalnya pemerintah Kota Depok memperpanjang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan, Dan Tempat Usaha / Pusat Kegiatan Lainnya, hingga 14 hari kedepan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor : 443/404/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis. Hal tersebut dilakukan guna menekan angka penularan Covid-19 di Kota Depok.

Pembatasan tersebut terbagi menjadi dua kategori. Antara lain, pada wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga Covid-19 (PSKS) dan di luar wilayah PSKS.

Pada wilayah PSKS, ditetapkan untuk tidak melayani makan di tempat (dine in) dan pelayanan hanya diberikan dengan cara dibawa pulang (take away). Kemudian, jam oprasional diperkenankan hingga pukul 21.00 WIB.

Sedangkan, untuk di luar wilayah PSKS makan di tempat diperbolehkan sampai dengan pukul 18.00 WIB. Kemudian, pelayanan dibawa pulang hingga pukul 21.00 WIB.

Perpanjangan kedua ini berlaku selama 14 hari, dari tanggal 01- 14 November 2020. Keputusan ini dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Coronavirus Disease 2019 Kota Depok. (RA17)

What do you think?

100 Points
Upvote Downvote

Written by GirBok

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

14 Hari Di Pondok Pesantren Al Faaqih (KOBONG), “Kado Cinta Buat Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam”

Layang- Layang Permainan Tradisional Di Sukai Segala Umur