in

Masuk Mall Bisa Tanpa Kartu Vaksin, Berikut Penjelasan Mendagri

Jakarta | Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengklarifikasi penyataannya mengenai hasil negatif PCR-Antigen sebagai syarat masuk ke dalam mall selain sertifikat vaksin. Dia menyatakan syarat tersebut digunakan untuk masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Meskipun masyarakat yang belum divaksin bisa masuk mall, ia menegaskan harus mencantumkan hasil negatif PCR yang berlaku 2×24 jam atau hasil negatif SWAB Antige yang berlaku 1×24 jam.

“Saya tegaskan, pertama ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan,” ujar Lutfi dalam unggahan Instagram resminya @mendaglutfi, Rabu (11/8/2021).

“Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan & mall? Karena sirkulasi udara di mal & pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara. Prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran #COVID-19 yang rentan dalam ruangan tertutup,” kata Lutfi.

Bagi masyarakat yang sudah divaksin disarankan mengunduh aplikasi PeduliLindungi agar dapat scan langsung di pusat perbelanjaan dan mall. Pengunjung pusat perbelanjaan dan mall ini merupakan uji coba dan bagi yang ingin berbelanja serta dalam keadaan sehat.

Masyarakat yang keberatan dengan syarat wajib vaksin atau tes PCR-Antigen disarankan untuk tidak berkunjung ke mall, tapi bisa ke pasar rakyat saja.

Berbeda dengan pasar rakyat, mall dan pusat perbelanjaan sirkulasi udara dan areanya tertutup serta dilengkapi pendingin udara.

“Namun khusus di DKI Jakarta karena ada beberapa fasilitas yang ber-AC maka berdasarkan Kepgub 966/2021, harus menunjukan bukti vaksin. Tentunya pengunjung dan penjual di pasar rakyat harus tetap menerapkan prokes dengan disiplin untuk mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok,” kata Lutfi.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menambahkan syarat PCR-Antigen hanya digunakan bagi mereka yang tidak bisa divaksinasi dengan alasan kesehatan. Pengunjung pun harus menunjukan surat dokter bukti tidak bisa divaksinasi.

“Saya tegaskan lagi. Ini dikecualikan bagi mereka yang nggak bisa divaksin, maka bisa pakai Antigen atau PCR untuk syarat masuk mal,” ungkap Oke dalam konferensi pers virtual. (Girbok/kronoogi)

What do you think?

100 Points
Upvote Downvote

Written by GirBok

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Mall Di Bandung Mulai Aktif, Pengunjung Antri Untuk Masuk

Depok Turun Level Jadi Zona Oranye