in

Pusat Perbelanjaan Di Depok Masih Belum Diizinkan Buka

Depok | Berbeda dengan DKI Jakarta yang memperbolehkan pusat perbelanjaan, pusat perdagangan dan mall dibuka, di wilayah Depok masih ditutup sementara

Walikota Depok, Mohammad Idris menyatakan dengan masih adanya perpanjangan PPKM level 4 hingga 16 Agustus 202 maka ada beberapa sektor ekonomi yang ditutup.

“Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara. Kecuali toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko. Untuk akses pegawai restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan di atas,” kata Idris dalam pernyataan tertulis, seperti dilansir Antara, Rabu (11/8/2021).

Wali Kota Depok telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 443/336/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019.

Dalam keputusan tersebut disebutkan, supermarket, minimarket, pasar tradisional dan toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Untuk pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari, diizinkan beroperasi hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 WIB.

Sementara untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 WIB.

Pengunjung tempat makan juga dibatasi paling banyak tiga orang dan waktu makan paling lama 20 menit.

Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri, diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Namun syaratnya, hanya menerima pesan antar dan tidak menerima makan di tempat.

Sedangkan, restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup pada lokasi pusat perbelanjaan atau mal sudah boleh buka hingga pukul 20.00 WIB. (girbok/antara)

What do you think?

100 Points
Upvote Downvote

Written by GirBok

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Tanah Merekah dan Longsor Di Perumahan Lembah Cirendeu Permai

Preman Di Depok Palak Cafe Ucok Baba Sambil Bilang Gue Orang Kaya