Depok | Gelar perkara kasus dugaan pemotongan bantuan sosial tunai di RW 05 Kelurahan Beji, Depok, Penyidik Polres Depok tidak menemukan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Dari hasil gelar sementara tidak masuk unsur, baik tipikor maupun pidana lain,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Kamis (5/8/2021).
Dengan demikian kasus tersebut gugur unsur pidananya sehingga tidak bisa dilanjutkan ke ranah penyidikan.
Kepolisian juga tidak menemukan adanya tindakan penggelapan dalam kasus tersebut karena penyaluran dilakukan langsung oleh PT Pos Indonesia kepada warga kemudian memasukkannya sendiri ke kotak donasi.
Ia pun menegaskan tidak ada pula unsur pemerasan dalam kasus tersebut. Uang donasi yang diberikan wargapun sudah dikembalikan.
“Tidak ada unsur pemaksaan atau kekerasan dalam memberi donasi. Sekarang uang dikembalikan semua. Untuk biaya perbaikan ambulans dan lainnya dibayar akhirnya oleh Ketua RW sendiri,” ucapnya.
GIPHY App Key not set. Please check settings