Jakarta | Pengumuman pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 telah dilakukan, Pemerintah Pusat memuntuskan untuk memperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Perpanjangan ini diumumkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan
“atas arahan Presiden RI, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” kata Luhut dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
“Dari data yang didapat, penurunan terjadi hingga 59,6% dari puncak kasus di 15 Juli 2021 yang lalu,” ucap dia.
Awalnya Pemerintah Pusat memutuskan PPKM Level 4 diperpanjang 3-9 Agustus. Pada periode kali ini, ada sekitar 141 Kabupaten/Kota menerapkan PPKM Level 4 termasuk Jakarta
Sebelum menggunakan istilah PPKM per level, kebijakan pembatasan kegiatan menggunakan istilah ‘PPKM darurat’ yang diterapkan pada periode 3-20 Juli. (girbok)
GIPHY App Key not set. Please check settings