Jakarta | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadwalkan ulang pemadaman TV Analog yang rencananya akan dimulai tanggal 17 Agustus 2021 karena berbagai pertimbangan
“Rencana awal tahap I ASO direncanakan pada 17 Agustus 2021, Kemenkominfo menganggap perlu dilakukan penjadwalan ulang. ASO tahap I tidak dilanjutkan,” kata Dirjen SDPPI Ismail dalam konferensi virtual, Jumat (6/8/)
Kebijakan ASO rencananya akan diimplementasikan ke seluruh wilayah yang terbgi dari lima tahapan. Tahap pertama pada tanggal 17 Agustus 2021 kepada 6 wilayah layanan di 15 kabupaten dan kota hingga dapat migrasi total pada akhir 2022
Daerah yang akan migrasi pada tahap awal yaitu ; Kota Banda Aceh: Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang Banten: Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan Kalimantan Utara: Kabupaten Nunukan.
Siaran TV Analog yang telah mengudara selama 60 tahun di Indonesia memang akan digantikan oleh siaran TV Digital selambat-lambatnya tanggal 2 November 2022. Dengan teknologi digital masyarakat disajikan gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih.
Dalam masa peralihan ke siaran tv digital, masyarakat pun masih tetap bisa menangkap siaran tv analog namun disarankan untuk segera merubah tangkapan sinyalnya.
Dilansir dari Instagram @siarandigitalindonesia, tv digital itu bukan seperti streaming yang harus menggunakan pulsa atau kuota internet. Tidak juga seperti tv satelit (parabola)yang menggunakan teknologi antena penerima DVB T-2. Juga bukan tv berlangganan yang ada pembayaran tiap bulannya.
Untuk menikmati siaran tv digital pun tidak perlu membeli perangkat tv baru. Untuk menikmati siaran televisi masyarakat hanya perlu membeli Set Top Box (STB) yang harganya diperkirakan berkisar mulai dari Rp 150.000 per unit.
Banyaknya masukan dari masyarakat, siaran menyebabkan TV analog tak jadi dimatikan pada 17 Agustus mendatang. Menurut Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail terdapat sejumlah pertimbangan di balik penundaan tersebut.
“Banyak masukan ke kita untuk menunda migrasi itu, tadinya drencanakan tanggal 17 agustus ini, tetapi kita tunda” kata Ismail.
Penundaan ini kata dia lantaran banyak masyarakat terutama diperkambungan dan daerah terpencil masih kesulitan untuk menangkap suaran digital dan juga membeli alat set Up Box nya.Selain itu saat ini peemrintah masuk fokus menangani pandemi Covid 19. (berbagai sumber/girbok)
GIPHY App Key not set. Please check settings