Jakarta | Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan kartu nikah dalam bentuk digital dan menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Peluncuran kartu nikah digital ini bersamaan dengan pencanangan enam Kantor Urusan Agama Model di Banjarnegara akhir Mei lalu.
Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Jajang Ridwan mengatakan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Menurutnya, saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.
“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” kata Jajang sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (7/8/2021).
Pergantian Kartu Nikah Digital ini merujuk pada Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital, yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut, di mana mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan,” ujarnya.
Layanan baru dari Kemenag ini untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah dan tidak perlu repot membawanya untuk berpergian
Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital
Cara mendapatkan kartu nikah digital sangat mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id dan diminta un0tuk mengisi data-data lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
Kemudian, setelah pasangan selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah dalam bentuk tautan atau link.
Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Bagi Pasangan Lama
Pasangan lama pun dapat memiliki Kartu Nikah Digital ini dan prosesnya pun tidak membutuhkan banyak syarat administrasi
artu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga pasangan yang sudah lama menikah. Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi.
Adapun tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama meliputi:
- Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
- Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
- Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
Artikel ini telah tayang di IDN Times dengan judul “Kemenag Terbitkan Kartu Nikah Digital, Kartu Fisik Disetop Agustus Ini”, Klik selengkapnya di sini: https://www.idntimes.com/news/indonesia/vanny-rahman/kemenag-terbitkan-kartu-nikah-digital-kartu-fisik-disetop-agustus-ini/3
GIPHY App Key not set. Please check settings