in

Diseminasi Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas ( ULD ) Ketenagakerjaan Tahun 2022

DIY | Dra. Erna Nur Setyaningsih Kepala Bidang Pengembangan Tenaga Kerja Dinas Sosial dan Transmigrasi Kota Yogyakarta membuka acara Diseminasi penyelenggaraan unit pelayanan disabilitas ( ULD ) ketenagakerjaan tahun 2022 dalam sambutannya menyampaikan tujuan dari acara ini bisa mempertemukan pencari kerja disabilitas dan pemberi kerja dari perusahaan maupun bekerja secara mandiri. Diharapkan pihak swasta/ perusahaan agar menjalankan aturan ketenagakerjaan yang menjadi hak penyandang disabilitas untuk bisa berusaha seperti pekerja normal lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Narsum dari Dinsosnakertrans DIY Tunggul Bomo Aji,S.T., M.Eng Kepala Seksi Pelindungan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (P2TKPKK) menyampaikan materi materi perundang undangan terkait Hak Pekerjaan
Bagi Penyandang Disabilitas, definisi dan jenis disabilitas sesuai UU no 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan perhatian pemerintah terkait disabilitas yang terbaru tercantum di UU Cipta Kerja, regulasi sudah cukup lengkap dan baik,tinggal komitmen/keseriusan dalam pelaksanaannya. Peran serta pemerintah, penempatan tenaga kerja, perubahan paradigma semuanya berpengaruh dalam pelaksanaan hak pekerjaan penyandang disabilitas

Dr. Astri Hanjarwati, S.Sos., M.A.
(Pusat Layanan Difabel UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta) menyampaikan peran serta Perguruan Tinggi dalam pendidikan Inklusi untuk menyiapkan Difabel siap kerja melalui regulasi, melalui konsep dasar pemberian layanan dengan konsep kunci dengan melihat karakteristik dan kebutuhan belajar pendidikan inklusif baik yang telah dilakukan UIN maupun dari Perguruan Tinggi yang lain.

Triyono, S.PT penyandang difabel menyampaikan testimoni peran aktif di era destruktif 4.0, disabilitas berdaya tanpa batas, founder dan owner CV. Triagri Aurum Multifam ( Consult and farm development ), Difa Lintas Transindo ( Difa Bike ), Perkumpulan Difa Bergerak Indonesia ( Pemberdayaan Disabilitas ), bagi penyandang dibutuhkan manusia yang memanusiakan manusia dan sistem yang memanusiakan manusia sehingga kebutuhan disabilitas bisa terakomodir karena diuraikan oleh penyandang sendiri dan diakomodir oleh sistem yang memanusiakan mereka.

Hangga Rizky Kharismaningrum dari Hrd Manna Campus dh. Mirota Campus dari unsur pelaku usaha menyampaikan peran serta pelaku usaha dalam mengakomodir penyandang disabilitas setara dengan pekerja normal melalui campus pelatihan SDM sehingga menghasilkan SDM yang setara dengan pekerja normal.

Peserta forum diseminasi dari berbagai profesi antara lain para pelaku usaha di kota Yogyakarta, guru Sekolah Luarbiasa, penyandang disabilitas dan dari Forum Kemantren Inklusi dari 14 Kemantren sekota Yogya dilaksanakan Rabu 25/05/2022 di Ingkung Grobog Jl. Ipda Tut Harsono 18 Muja Muju Umbulharjo Yogyakarta. (Herman)

What do you think?

105 Points
Upvote Downvote

Written by GirBok

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Dugaan Mal Administrasi Penerbitan SHM oleh Oknum BPN Jogja, WRC DIY Dampingi Ketua Gamki Jogja

Indonesia Menjadi Rujukan Belajar Penanganan Bencana