Jakarta | Hari ini, Selasa 31 Agustus 2021, dikabarkan, Aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau diskon PPnBM 100 persen akan berakhir.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021, diskon PPnBM 100 persen ini akan berakhir pada Agustus 2021. Selanjutnya, pemerintah akan melanjutkannya menjadi 25 persen per September hingga akhir tahun nanti.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto, memberi tanggapan, pihaknya akan menunggu keputusan pemerintah tentang insentif pajak ini. Ia pun belum bisa mempersiapkan strategi pasti untuk penjualan mobil di Indonesia
“Kami juga sedang menunggu keputusan Pemerintah untuk hal ini (dikson PPnBM 100 persen). Sementara belum bisa antisipasi apa-apa,” kata Jongkie kepada Tempo.co pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Insentif pajak ini, menurutnya, sangat membantu mendongkrak penjualan mobil di Indonesia. Gaikindo sendiri pun berharap agar pemerintah melanjutkan aturan diskon PPnBM 100 persen ini hingga akhir 2021
Tak hanya Gaikindo, sejumlah agen pemegang merek (APM) juga berharap aturan diskon PPnBM 100 persen ini dilanjutkan. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah, apakah aturan ini akan dilanjutkan atau tidak.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!
GIPHY App Key not set. Please check settings