Yogyakarta | Kebijakan mengenai pemutihan denda pajak bermotor di Yogyakarta yang dikeluarkan oleh Pemerintah Prvinsi Daerah Istimewa Yogyakarta awal tahun lalu bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid 19.
Bagi warga Yogyakarta yang terlambat membayar pajak kendaraan, dapat membayarkan pajak kendaraannya tanpa dikenai sanksi admisnistrasi.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 62 tahun 2021 tentang penghapusan sanksi admisnistratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2021, pemutihan denda pajak bagi warga Yogyakarta akan terus berlanjut hingga 31 Desember 2021.
Dilansir dari akun resmi instagram samsat Yogyakarta @samsatjogjakarta, Selasa (21/9/2021), tidak hanya penghapusan denda pajak kendaraan, pembebasan denda biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga dapat dinikmati oleh masyarakat Yogyakarta.
Selain itu wajib pajak juga mendapatkan keuntungan berupa bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang sudah lewat. Sedangkan untuk tahun yang berjalan, wajib pajak tetap harus membayarkan SWDKLLJ.
Meskipun ada pemutihan denda pajak, wajib pajak tetap harus membayar pajak pokok kendaraan sesuai aturan yang berlaku. Sementara untuk denda pajak dan denda biaya balik nama akan digratiskan.
Masyarakat Yogyakarta dihimbau untuk dapat memanfaatkan layanan bebas denda pajak yang diberlakukan saat ini. Patuhi protokol kesehatan yang diterapkan di kantor samsat untuk mencegahpersebaran virus Covid-19. Bagi wajib pajak yang ingin mengetahui informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan, bisa dicek via aplikasi infopkbdiy.
GIPHY App Key not set. Please check settings