in

Mall Belum Boleh Buka, Viral Wajib Sertifikat Vaksin di PIM

Beredar viral Wajib Sertifikat Vaksin Bagi Pengunjung PIM. (foto/detik.com)

Jakarta – Pemprov DKI Jakarta menegaskan Mall di areanya belum diperbolehkan beroperasi selama perpanjangan PPKM Level 4. Namun beredar di sosial media mengenai pengumuman yang mensyaratkan wajib vaksin bagi pengunjung Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan.

Andri memastikan pihaknya akan langsung menutup apabila mendapati mal buka untuk pengunjung di masa PPKM Level 4. Dia mengatakan Pemprov DKI akan mengikuti ketentuan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM level 4,level level 3 dan level 2 COVID-19 di wilayah Jawa-Bali.

“Mal belum boleh buka, kalau buka saya tutup. Di Inmendagri sudah ada ketentuannya” kata Andri Yansyah, Rabu (4/8/2021).

Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan dikonfirmasi terpisah mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu kebenaran informasi yang viral tersebut.

“Saya akan cek dahulu,” jelasnya.

“Untuk mal yang buka harus mengajukan permohonan kepada gubernur melalui Dinas UMKM dibahas bersama instansi terkait,” sambungnya.

Merujuk pada Kepgub DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021, seluruh kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara selama PPKM level 4. Kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Sebelumnya diberitakan, sebuah pengumuman yang terpasang di Pondok Indah Mall (PIM) Jakarta Selatan viral di media sosial. Disebutkan, pengunjung yang akan masuk wajib membawa dan menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19. Dalam foto selebaran tersebut, disebutkan aturan mulai berlaku sejak 3 Agustus 2021. Adapun selebaran yang menyebutkan wajib vaksin itu untuk karyawan di PIM. (girbok/detik.com)

What do you think?

100 Points
Upvote Downvote

Written by GirBok

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Saat Isoman, Perhatikan Makanan Dan Minuman Yang Dikonsumsi

Apa Sih Bedanya PPKM Level 3 dan 4? Yuk Cari Tahu