Jakarta – Buntut dari aksi nekat yang protes mengenai PPKM diperpanjang oleh DInar Candy akhirnya harus berurusan dengan polisi.
Aksi Dinar Candy ini sebelumnya sudah direncanakan apabila PPKM diperpanjang dengan turun kejalan memakai bikini.
“Kalau pakai bikini di jalan kan lebih simpel. Dan aku emang selalu bar-bar. Konten aku nyeleneh, tapi dewasa. Kalau aku emang konten seksi dan bar-bar,” jelas Dinar Candy di Cirendeu, Tagerang Selatan, Selasa (3/8/2021), dilansir dari detik.com
Saat keputusan mengenai PPKM diperpanjang, benar saja DInar Candy melakukan aksi protes tersebut yang dilakukan di pinggir jalan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta.
Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) memprotes tindakan tersebut dan berencana melaporkan Dinar Candy ke polisi atas aksinya tersebut yang bermuatan pornografi dan pornoaksi.
“Karena perbuatannya telah melanggar hukum, PB SEMMI akan melaporkan Dinar Candy ke Polda Metro Jaya. Selain melaporkan ke Polda Metro Jaya, kami meminta Dinar Candy meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan tidak bermoral dan asusila yang dia lakukan,” kata Ketua Umum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).
Bintang Wahyu menilai Dinar Candy hanya mencari sensasi. Menurutnya, Dinar Candy seharusnya melakukan aksi yang lebih bermanfaat ketimbang mengumbar aurat di depan umum.
“Apa yang dilakukan Dinar Candy hanya sensasi murahan. Harusnya dia bisa berbuat yang lebih bermanfaat untuk masyarakat, bukan pansos memanfaatkan isu PPKM dengan pamer aurat dengan alasan stres. Tindakannya sudah di luar batas norma sosial dan kemanusiaan. Harus ditindak secara hukum,” katanya.
Polres Jaksel mencari tahu lokasi Dinar Candy aksi berbikini. Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ruslan Idris mengatakan pihaknya telah mencoba mencari tahu aksi Dinar Candy itu kepada beberapa teman Dinar Candy.
“Ini saya lagi tanya temen-temen dia itu kan DJ. Saya sudah dapat informasi dia DJ, dia host juga. Tapi informasi dari temannya ini di Bali,” ujar Ruslan.
“Saya lagi nunggu temen dia. Tadi saya telepon temen dia katanya itu di Bali beberapa hari lalu,” tambahnya.
Berhadapan Dengan UU Pornografi
Pakar pidana, Prof Hibnu Nugroho menilai aksi Dinar Candy ini termasuk unsur pidana pornoaksi. Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu menjelaskan bahwa peluang Dinar Candy dijerat Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi sangat besar.
“Wah bisa sekali (terjerat UU Pornografi). Protes boleh tetapi yang santun, berdasar pada norma yang berlaku dalam masyarakat,” kata Hibnu saat dihubungi, Rabu (4/8/2021).
Hibnu menilai, apa yang dilakukan Dinar Candy sudah masuk unsur pornografi. Sebab, aksi Dinar Candy ini dilakukan di tempat umum.
“Masalahnya kan di tempat umum, asas kepantasan dan kepatutan yang menjadi dasar,” lanjut Hibnu.
Adapun pasal 36 mengatur soal hukuman bagi mereka yang melakukan eksploitasi seksual di muka umum. Mereka yang melanggar bisa terancam pidana 10 tahun penjara. Begini bunyi pasalnya:
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (girbok/detik.com)
GIPHY App Key not set. Please check settings