Jakarta | Masyarakat mungkin bertanya-tanya kapan sekolah tatap muka kembali dimulai? Di sejumlah wilayah sebenarnya sudah diperbolehkan untuk sekolah tatap muka.
Berdasarka aturan, wilayah yang mempunyai status PPKM Level 1-3 sudah diperbolehkan untuk melakukan sekolah tatap muka. Sedangkan wilayah dengan PPKM level 4 tetap melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh(PJJ) atau belajar online.
Ketentuan ini juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Ketentuan mengenai sekolah tatap muka terbatas untuk wilayah PPKM level 1-3 dimuat dalam SKB empat menteri Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Meskipun wilayah PPKM level 1-3 diperbolehkan untuk tatap muka, namun izinnya tetap diserahkan kepada orangtua murid
Berikut ini daftar wilayah perpanjangan PPKM level 4 yang menerapkan belajar secara online di seluruh Indonesia.
- DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Banten
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang
dan Kota Cilegon
- Jawa Barat
Kabupaten Bekasi
Kota Sukabumi
Kota Depok
Kota Cirebon
Kota Cimahi
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Bandung
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bandung Barat
dan Kabupaten Bandung
- Jawa Tengah
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Banyumas
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Semarang
Kota Salatiga
Kota Magelang
Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Sragen
Kabupaten Semarang
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Kendal
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Demak
- DI Yogyakarta
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul
- Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Madiun
Kabupaten Gresik
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Batu
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Malang
Kabupaten Lumajang
Kabupaten Bangkalan
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Mojokerto
- Bali
Kabupaten Jembrana
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar
- Aceh
Kota Banda Aceh
- Sumatera Utara
Kota Medan
Kota Pematangsiantar
- Sumatera Barat
Kota Padang
- Riau
Kota Pekanbaru
Kabupaten Siak
Kabupaten Rokan Hulu
Kota Dumai
- Jambi
Kabupaten Batanghari
Kabupaten Merangin
Kota Jambi
- Sumatera Selatan
Kota Palembang
- Kepulauan Bangka Belitung
Kabupaten Bangka
- Bengkulu
Kabupaten Bengkulu Utara
- Lampung
Kabupaten Pringsewu
Kabupaten Tulang Bawang Barat
Kabupaten Lampung Timur
Kota Bandar Lampung
Kabupaten Lampung Selatan
Kabupaten Lampung Barat
- Kalimantan Utara
Kota Tarakan
- Kalimantan Tengah
Kota Palangkaraya
- Kalimantan Timur
Kota Balikpapan
Kabupaten Kutai Kartanegara
Kabupaten Kutai Timur
Kabupaten Paser
Kota Samarinda
- Kalimantan Selatan
Kota Banjarbaru
Kabupaten Tanah Laut
Kota Banjarmasin
Kabupaten Tanah Bumbu
Kabupaten Barito Kuala
Kabupaten Kotabaru
- Nusa Tenggara Timur
Kota Kupang
Kabupaten Ende
Kabupaten Sumba Timur
Kabupaten Sikka
- Sulawesi Utara
Kabupaten Minahasa
Kota Manado
- Sulawesi Tengah
Kota Palu
Kabupaten Banggai
Kabupaten Poso
- Sulawesi Selatan
Kota Makassar
Kabupaten Luwu Timur
- Papua
Kota Jayapura
Berikut daftar wilayah perpanjangan PPKM level 3 dengan kapasitas maksimal sekolah tatap muka terbatas adalah 50 persen, yang dikecualikan untuk PAUD dan sekolah luar biasa. Untuk PAUD, kapasitas maksimal adalah 33 persen sedangkan pendidikan formal luar biasa adalah 62-100 persen
- Banten
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Lebak
- Kota Serang
- Kabupaten Pandeglang.
2. Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Purwakarta
- Kota Banjar
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Karawang
- Kota Tasikmalaya.
3. Jawa Tengah
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Rembang
- Kota Pekalongan.
4. Jawa Timur
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Magetan
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan.
PPKM diperpanjang level 2
Daftar wilayah level 2 untuk Jawa dan Bali:
1. Jawa Barat
- Kabupaten Tasikmalaya.
2. Jawa Timur
- Kabupaten Sampang.
Semoga ini bisa menjawab berbagai pertanyaan kapan sekolah tatap muka dimulai. (girbok/detik)
GIPHY App Key not set. Please check settings