Depok | Alun-alun Kota Depok yang ditutup sejak pandemi Covid19 tentunya membuat rindu sebagian masyarakat Kota Depok untuk mengunjungi lokasi tersebut dan melepas kepenatan.
Pemerintah pun sedang mewacanakan untuk membuka sejumlah tempat wisata di Kota Depok dengan menerapkan sejumlah aturan.
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono mengungkapkan, masih melihat kondisi Covid-19 di Kota Depok. Menurutnya, jika memungkinkan, akan disegerakan untuk uji coba pembukaan tempat wisata, salah satunya Alun-alun Depok.
“Nanti kita lihat kondisi Covid-19 dulu, saat ini belum bisa kita kasih tahu,” singkat Imam, dilansir dari Harian Radar Depok (Group Pojoksatu.id), Senin (27/09/2021).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Ety Suharyati pun mengatakan bahwa untuk pembukaan Alun-alun Kota Depok, pihaknya masih menunggu kebijakan Satgas Covid 19 Kota Depok. Menurutnya, terdapat varian baru di luar Depok yang menyebabkan Kota Depok belum membuka tempat wisata.
“Kita pelajari beberapa hari kedepan, dan lihat situasi karena ada varian baru di luar Depok. Untuk sekarang masih menunggu kebijakan Satgas,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata, Dadan Rustandi menjelaskan, saat ini Kota Depok masih memasuki Level 3, jika sudah memasuki Level 2 maka tempat wisata akan diperbolehkan untuk dibuka.
“Depok masih masuk level 3, kalau sudah level 2 boleh buka namun tetap mengikuti protokol kesehatan seperti daerah lainnya yang sudah memasuki level 2,” jelasnya.
Dia menerangkan, wisata yang nantinya boleh dibuka adalah wisata basis alam, kolam renang, karaoke, arena bermain anak. Dengan peraturan dari surat keputusan yang akan dikeluarkan Walikota Depok saat level dua.
Semua akan disesuaikan dengan presentasi, misalnya 30 atau 50 persen masyarakat yang boleh masuk ke tempat wisata tersebut. Pihaknya juga belum mengetahui apakah diwajibkan memakai aplikasi PeduliLindungi karena mengingat anak yang berusia 12 tahun kebawah tidak diperbolehkan
“Kalau wajib pakai aplikasi PeduliLindungu, berarti8 anak dibawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk,” terangnya.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah menambahkan, hal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) yang mana pada Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Covid Jawa – Bali yang ditekan oleh Mendagri, terkait tempat wisata kategori PPKM Level 2 sudah diizinkan untuk di buka kembali.
Meski begitu, pengelola tempat wisata harus membatasi kapasitas kunjungan maksimal 25 persen serta protokol kesehatan seperti aplikasi PeduliLindungi wajib di gunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Jika nanti sudah diizinkan di buka, saya hanya berpesan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang baik dan benar,” ucapnya.
Jika nanti sudah diizinkan untuk uji coba dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, anak yang berusia di bawah 12 tahun harus diperketat pengawasannya.
GIPHY App Key not set. Please check settings