pinggirtembok.com| Dalam rangka percepatan penanganan Covid 19, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memutuskan untuk melakukan perpanjangan keenam Pembatasan Berskala Besar (PSBB) Proporsional untuk wilayah Bogor, Depok dan Bekasi.
Keputusan perpanjangan PSBB Proporsional ini pun berdasarkan sejumlah kajian epidemiologi, yang hasil tinjauan data seminggu kebelakang, penambahan kasus positif Covid 19 terbanyak dari Bodebek.
Berdasarkan akumulasi data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) pada Selasa, 29 September 2020 jumlah kasus positif Covid-19 di Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 3.212.
Perpanjangan PSBB Proporsional ini berlaku mulai tanggal 30 September hingga 27 Oktober 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.575-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, yang ditandatangani oleh “Kang Emil”, sapaan Ridwan Kamil, pada Selasa, 29/09/2020
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Ahcmad mengatakan sesuai dengan Kepgub tersebut pemimpin daerah di Bodebek dapat menerapkan PSBB Proporsional dalam skala mikro sesuai level kelas kewaspadaan masing-masing daerah.
Menurut Daud, masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan COVID-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan COVID-19.
“Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi dapat berjalan beriringan,” ujar Daud.
Sebelumnya, diketahui bahwa Ridwan Kamil berencana akan “ngantor” di Depok untuk mengawasi penanganan Covid 19 di wilayah. “Mulai minggu depan, mungkin saya akan berkantor di Depok seminggu sekali untuk memastikan penanganan Covid-19 di Bodebek bisa lebih terkoordinasi,” kata Gubernur yang kerap disapa Kang Emil tersebut.(RA17)
GIPHY App Key not set. Please check settings