in

Program Layanan Aduan Hukum Dan Konsultasi Bisnis Kadin DIY

Yogyakarta | Pandemi virus Corona bukan hanya sekedar bencana kesehatan, virus yang dikenal sebagai Covid-19 ini telah menimbulkan kekacauan di sektor ekonomi. Tidak hanya industri besar, pandemi virus Corona telah membuat pelaku kecil dan menengah di Indonesia mulai gelisah.

Sebuah studi menyebut jika Covid-19 membuat Indonesia mengalami penurunan persentase pertumbuhan ekonomi sebesar 0.1% di tahun 2020.

Secara garis besar, berikut merupakan dampak nyata yang disebabkan Covid-19 terhadap sektor UKM di Indonesia. Pandemi COVID-19 yang terjadi pada saat ini memberikan dampak terhadap berbagai sektor. Pada tataran ekonomi global, pandemi COVID-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian domestik negara-bangsa dan keberadaan pelaku usaha.

GKR Mangkubumi, Ketua Kadin DIY. (Foto:Istimewa)

Sekian banyak dampak dan masalah yang dialami para pelaku usaha, mulai dari melakukan PHK pekerja, menutup beberapa tempat usaha, dipailitkan, digugat secara hukum, restrukturisasi perbankan dan banyak masalah lainnya.

Apabila hari ini dibiarkan tentu yang akan terjadi adalah krisis ekonomi berimbas kepada ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah baik pusat maupun daerah yang apabila dibiarkan berdampak luas pada krisis sosial dan keamanan, oleh karena itu hari ini Kadin DIY sebagai asosiasi pengusaha dengan semangat gotong royong mencoba memberikan bantuan “Program Layanan Aduan Hukum dan Konsultasi Bisnis Kadin DIY” kepada para Anggota Kadin DIY pada Khususnya dan pelaku usaha lainnya.

Program layanan aduan ini bertujuan untuk pemulihan usaha dengan pendataan terhadap para pelaku usaha yang terdampak dari situasi Covid 19 terutama yang saat ini sangat berdampak terhadap pemberlakuan penerapan PSBB/ PPKM. Dengan adanya data tersebut bisa dilakukan pemetaan terhadap masalah masalah yang terjadi pada pelaku usaha sehingga bisa dilakukan upaya  advokasi baik kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah perbankan, atau instansi lainnya.

Program ini diharapkan dapat memberikan bantuan kepada para pelaku usaha yang saat ini sedang menghadapi masalah hukum maupun bisnis agar dapat segera keluar dari masalah yang diakibatkan Covid – 19.

Bahwa layanan penerimaan aduan secara offline : Senin – Jum’at pukul 10.00 – 15.00 WIB, sedangkan layanan Konsultasi Hukum dan Bisnis Setiap hari Jum’at Pukul 10.00 – 15.00 WIB, pengaduan juga dapat disampaikan melalui online dengan mengisi formulir bit.Iy/FormulirAduanKADINDIY;

(Humas Kadin DIY)

What do you think?

99 Points
Upvote Downvote

Written by GirBok

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

HUT ke 53 Kadin Indonesia, Bangkitkan Ekonomi Bersama Seluruh Masyarakat

Jalur Layang Bogor Line Di Stasiun Manggarai Selesai Dan Segera Dioperasikan