Jakarta | Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berencana akan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) minimum menjadi 1% pada UMKM dari sebelumnya 0,5%
Hal tersebut ditanggapi oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akuimindo) Edy Misero, bahwa jika pemerintah kembali melanjutkan untuk merealisasikan wacana kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) minimu menjadi 1 persen pada UMKM maka pelaku usaha UMKM akan sangat terdampak
“Jika pajak penghasilan di tahun ini atau PPh UMKM ini naik tentu kami selaku pelaku usaha khususnya umkm akan merasa sangat terbebani, sesederhana kita melakukan pemesanan makanan (order makanan) terus berubah naik, entah harganya atau ongkirnya kan ada beban serta perlu pertimbangan untuk beli,” kata Edy, dilansir dari MNC Network, Jumat (24/9/2021).
Menurutnya hal tersebut dikorelasikan konteksnya dengan tanggung jawab kewajiban pembayaran perpajakan yang dari 0,5% menjadi 1 persen sudah sangat diatur dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018.
“Sesederhana itu, misalnya yah ada sesuatu yang tadinya 0,5% berubah menjadi 1 persen berdampak gak? Ya jelas tentu pasti sangat terdampak. Lalu misal kalau bayar kuliah tadinya lersemester dari 10 juta ke 20 juta kan itu jelas memberatkan. Jadi semuanya harus sangat imbang dan berperan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk berpihak pada UMKM, karena potensi kebangkrutan UMKM itu sangat besar apalagi jka omsetnya jauh menurun hingga 80 persen.
Pemerintah perlu menggandeng pelaku UMKM disaat mau bangkit karena di masa pandemi ini, jangan sampai dibebani lagi dengan pajak.
“Pemerintah seharusnya andil dan berpihak pada UMKM. Apalagi potensi bangkut pada UMKM itu sangat besar. omzetnya jauh menurun hingga sampai 80%. Di satu sisi UMKM mau bangkit, tapi di sisi lain dibebani dengan pajak, ini tidak sejalan,” paparnya.
Dengan demikian melihat Kondisi UMKM yang masih menghadapi tekanan pandemi Covid-19 dan tengah berupaya untuk bangkit, pihaknya mengaku gagasan ini belum sesuai dan meminta tarif PPh minimum tetap 0,5%.
“Belum waktunya, perlu dipertimbangkan. Kesempatan untuk menaikan 1 persen mungkin belum hal yang tepat. Harapannya pemerintah bisa konsisten mendorong pelaku usaha atau umkm untuk bisa survive dan menjadi salah satu pergerak ekonomian bangsa. Tetap mendorong didorong dan termotivasi dan menjadikan pelaku usaha dan kewajiban negara untuk menjaga agar pelaku umkm tergerak,” tandasnya.
GIPHY App Key not set. Please check settings