Yogyakarta | Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X didampingi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY Suhendro menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) ke-61 pada Jum’at (24/09) di Kanwil BPN DIY, Jl. Brigjen Katamso, Kota Yogyakarta. Dalam sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil yang dibacakan oleh Sri Paduka, Kementerian ATR/BPN berupaya untuk melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan turunannya.
Dengan mengangkat tema “Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional”, pelaksanaan UUCK diharapkan mampu membentuk lapangan kerja bagi rakyat Indonesia dengan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan peningkatan investasi. Salah satu tujuan UUCK adalah memperbaiki persoalan perizinan kegiatan berusaha. Kementerian ATR/BPN mengatasi persoalan ini dengan memberikan kemudahan perizinan dan penyederhanaan persyaratan dengan hanya 3 persyaratan dasar yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Detail Tata Ruang (RDTR). Bersama dengan Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN mendorong percepatan penerbitan izin usaha.
Presiden RI Joko Widodo telah menyerahkan sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria dan hasil penyelesaian konflik pertanahan sebanyak 124.120 sertifikat di 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota. Hal yang perlu dilaksanakan selanjutnya adalah pemberdayaan masyarakat (access reform) untuk memastikan penerima sertifikat mendapatkan akses permodalan.
“Mari kita bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait untuk mendorong diberikannya access reform kepada penerima sertifikat redistribusi tanah, tentunya agar dapat memberdayakan asetnya untuk dijadikan modal usaha sehingga akan meningkatkan perekonomian masyarakat,” kata Sri Paduka.
Kementerian ATR/BPN juga mendorong Gubernur dan Bupati/Walikota untuk percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini dapat dijalankan dengan membantu masyarakat yang kurang mampu melalui penyediaan anggaran Pra-PTSL serta membantu meringankan beban masyarakat dengan pengurangan atau bahkan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Diharapkan pada tahun 2025 target seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dapat dicapai.
“Semoga dengan momentum peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional kali ini kita wujudkan pelayanan yang terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara tercinta serta apa yang kita lakukan dapat memberikan manfaat dan nilai tambah untuk banyak orang,” tutup Sri Paduka. (Humas DIY)
GIPHY App Key not set. Please check settings