Depok | Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan instruksi pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September 2021 dan satu tiang penuh pada 1 Oktober 2021 dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Instruksi tersebut resmi dikeluarkan lewat Surat Edaran (SE) Nomor 003/526-Huk/Kesbangpol tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021, tertanggal 29 September 2021 yang ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Selain itu, dalam SE tersebut juga termaktub sejumlah hal lain. Antara tema upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021 adalah Indonesia Tangguh Berlandaskan Pancasila. Lalu, seluruh pimpinan instansi vertikal, Kepala Perangkat Daerah, dan Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta wajib mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021 yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.
Kemudian pada 30 September 2021, seluruh masyarakat Kota Depok agar mendengarkan pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia melalui berbagai kanal media massa. Seperti televisi, radio dan media daring. (Humas Depok)
GIPHY App Key not set. Please check settings