Jakarta | Pelaksanaan Online Single Submission (OSS) dinilai cenderung menyulitkan usaha mikro kecil, hal ini disampaikan oleh Kolaborasi Usaha Kecil Menengah Nasional (Komnas UKM) yang terdiri dari 14 asosiasi, komunitas dan organisasi UMKM
Kumpulan pedagang itu mengatasnamakan Kolaborasi Usaha Kecil Menengah Nasional (Komnas UKM) yang terdiri dari JUSINDO, AKUMINDO, HIPMIKINDO, APINDO, ASITA, UKM Indonesia, Komunitas UMKM Naik Kelas, ASMI, INKOPAS, APPI, PUSKOPKAR, PUSKOPPAS, Jaringan Startup Bandung, dan Komunitas Restoran Jakarta.
Ketua Umum Komunitas UMKM Naik Kelas Raden Redy, menuturkan menghargai upaya Pemerintah untuk berusaha memperlancar perizinan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui OSS.
Namun OSS ini justru menjadi hambatan tersendiri saat dilapangan sehingga UMKM kesulitan dalam menjalankan usahanya.
“Tujuan Pemerintah sudah bagus, cuma saja terhambat oleh beberapa hal bahwa data hasil survei dari Komunitas UMKM Naik Kelas, dimana pelaku UMKM 85 persen itu usahanya dari rumah dan itu menjadi kendala,” kata Raden dalam Forum Jurnalis Komnas UKM, Kamis (30/9/2021).
Dilansir dari Liputan6.com, kesulitan yang dihadapi oleh pelaku usaha seperti CV, Firma, Usaha Dagang yang sudah berdiri selama ini akan masuk atau migrasi ke OSS, termasuk untuk mengganti alamat e-mail (padahal sudah punya NIB) belum bisa dijalankan sehingga untuk mengurus perizinan lain tidak dapat dilakukan.
“Seperti yang kita ketahui dominan pelaku UMKM di Indonesia ini berpendidikan rendah dan tidak terlalu paham hal-hal yang berkaitan dengan digital. Oleh karena itu masih dibutuhkan pembinaan-pembinaan yang membutuhkan waktu,” ujarnya.
GIPHY App Key not set. Please check settings