
Kesulitan lainnya dengan adanya OSS yaitu mewajibkan pelaku usaha di bidang kuliner memiliki sertifikasi halal. Namun untuk mendapatkan sertifikasi halal, pelaku usaha harus memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB).
“Ini kendala lagi bagi kawan-kawan UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal yang wajib pakai NIB, sementara mendaftarkan NIB harus ada AHU (Administrasi Hukum Umum). Bagaimana dengan teman-teman yang usahanya perorangan atau berbadan usaha saja yang tidak ada AHU-nya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam form di OSS diminta nomor surat pengesahan dari AHU yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan badan usaha itu selama ini pengesahannya oleh Pengadilan Negeri yang sudah pasti tidak ada no AHU.
Demikian, permasalahannya untuk mendapatkan no AHU atau untuk migrasi NIB dengan KBLI baru karena NIB dengan KBLI baru diganti lagi oleh BKPM, sehingga harus melakukan perubahan Akta Notaris.
“Akte notaris ini biayanya sangat mahal antara Rp 5-7 juta. Bagi usaha kecil ini sangat berat, tidak sanggup mereka. Kami mengatakan tujuan pemerintah bagus tapi sistemnya carut marut tidak peka dan tidak melihat kondisi relaitis kawan-kawan UMK di Indonesia,” pungkasnya.


GIPHY App Key not set. Please check settings