in

PPKM Level 2 Kota Depok Diperpanjang, Berikut Sejumlah Aturan Yang Diterapkan

Depok | Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang pembatasan aktivitas warga dan jam operasional kegiatan perdagangan. Perpanjangan tersebut dilakukan menyusul diterapkannya Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/195/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 Kota Depok. 

Berdasarkan Kepwal tersebut, pusat perdagangan, perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen. Serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung dengan kategori hijau pada apikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak di bawah usia 12 wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Untuk tempat bermain anak dan tempat hiburan lain yang berada di dalam pusat perdagangan, perbelanjaan dan mal dapat dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk.

Selanjutnya, supermarket, hypermarket, midi market, mini market, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas 75 persen. Lalu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada apikasi tersebut yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Pasar rakyat yang menjual kebutuhan non sehari dapat beroperasi dengan kapasitas 75 persen hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan lain yang sejenis, diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.

Terkait kegiatan makan dan minum di tempat juga terdapat pembatasan yang diberlakukan. Warung makan atau warteg, pedangan kaki lima dan lapak jajanan sejenis diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen. Begitu juga dengan restoran atau rumah makan dan kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan atau mal dengan waktu makan maksimal 60 menit dan satu meja maksimal dua orang serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada apikasi tersebut yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sedangkan, untuk restoran atau rumah makan dan kafe yang mulai buka pada malam hari dapat beroperasi dari pukul 18.00 hingga 00.00 WIB. Namun dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Untuk waktu makan maksimal 60 menit dan satu meja maksimal dua orang serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada apikasi tersebut yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Aturan di bioskop, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai. Diizinkan beroperasi dengan kapasitas 75 persen. Anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.

Restoran atau rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas 50 persen, hanya pengunjung dengan kategori hijau pada apikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan dan waktu makan maksimal 60 menit. Semua pengelola dan pengunjung diminta untuk mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Terakhir, apotek dan toko obat dapat beropersi selama 24 jam. 

Aturan Kegiatan Resepsi Pernikahan dan Takziah

Sebagaimana diatur didalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/150/Kpts/Satgas/Huk/2022 dijelaskan resepsi pernikahan dan khitanan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Serta tidak mengadakan makan ditempat.

Untuk kegiatan akad nikah atau pemberkatan dapat dilakukan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas. Kemudian, tidak mengadakan makan di tempat dan dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Sedangkan untuk takziah dihadiri paling banyak 15 orang. Dengan menerapkan prokes yang ketat.

Selain itu, kegiatan di luar rumah dilakukan dengan tetap memakai masker dua lapis dengan benar dan konsisten. Lalu, tidak diizinkan penggunakan face shield tanpa menggunakan masker. (girbok/humas depok)

What do you think?

100 Points
Upvote Downvote

Written by GirBok

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Sambut GPDRR 2022, Indonesia Tunjukkan Kearifan Lokal Bali Dalam Upaya Pengurangan Resiko Bencana

Lahan SDN 2 Cipayung Dihibahkan Ke Pemkot Depok oleh Ahli Waris