Aturan PPKM 3 Wilayah Jawa-Bali
Aturan PPKM level 3 sama dengan level 4, kecuali dalam hal berikut:
1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara tatap muka terbatas.
Satuan pendidikan bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Ada pengecualian untuk SDLB, SMPLB, SMLB atau sederajat kapasitas maksimalnya yaitu 62-100 persen. Dengan catatan, jarak siswa di kelas minimal 1,5-5 meter.
Adapun untuk jenjang PAUD kapasitas maksimalnya yakni 33 persen, dengan jarak siswa di kelas 1,5-5 meter.
2. Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka, dengan ketentuan sebagai berikut:
Beroperasi 50 persen dengan jam operasi pukul 20.00 waktu setempat
Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining
Restoran atau kafe di dalam mall bisa menerima makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, satu meja dua orang dan waktu makan 30 menit
Anak di bawah 12 tahun dilarang masuk mall atau pusat perbelanjaan Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mall ditutup.
Ketentuan ini sama seperti yang diterapkan pada uji coba di beberapa wilayah di level 4.
3. Fasilitas dan kegiatan olahraga boleh dilakukan dengan ketentuan sama seperti uji coba pada PPKM level 4.
4. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
5. Pelaksanaan resepsi pernikahan bisa diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
13. Aturan perjalanan Perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, kereta api dan kapal laut wajib menunjukkan tes antigen H-1. Sementara pesawat udara menunjukkan hasil tes PCR H-2.


GIPHY App Key not set. Please check settings