Jakarta | Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 mulai hari ini, Selasa (17/8/2021) hingga 23 Agustus 2021 di Jawa-Bali.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM darurat pada konferensi pers secara daring, Senin (16/8/2021).
“Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan petunjuk Presiden RI, maka PPKM level 2,3, dan 4 akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021,” ujar Luhut.
Aturan mengenai penerapan PPKM level 4, 3, dan 2 periode 17-23 Agustus 2021 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.
Aturan Lengkap PPKM Level 4 Wilayah Jawa Bali
1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara daring
2. Sektor nonesensial 100 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH)
3. Sektor esensial, meliputi:
- Keuangan dan perbankan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran
- Pasar modal, teknologi informasi, perhotelan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen
- Industri ekspor: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 10 persen untuk administrasi perkantoran
- Pemerintahan: 25 persen kerja dari kantor dengan protokol ketat
- Kritikal (kesehatan, keamanan, bencana dan sejenisnya): bisa beroperasi 100 persen, sementara untuk administrasi perkantoran maksimal 25 persen kerja dari kantor.
4. Pasar rakyat, swalayan, supermarket dan toko kelontong yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka dengan batas waktu. Batas waktu buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen.
5. Khusus apotek, bisa buka selama 24 jam.
6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Pedagang diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
7. Restoran, rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka.
Warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan bisa beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Pengunjung tempat makam maksimal 3 orang dengan durasi makan untuk setiap pengunjung dibatasi 30 menit.
Sementara restoran, rumah makan atau kafe di lokasi tertutup atau di dalam pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan menerima pengunjung yang makan di tempat. Hanya boleh delivery/take away.
Restoran, rumah makan, atau kafe di ruang terbuka boleh buka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan ketat. Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen atau satu meja dua orang dengan durasi makan maksimal 30 menit.
8. Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup sementara. Ada pengecualian bagi pegawai toko yang melayani penjualan online. Hanya boleh ada maksimal 3 orang di tiap gerai yang melayani penjualan online.
Khusus untuk DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Tangerang, Bekasi, Depok, Cimahi, Bogor, Sumedang, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto, Gresik dan Bangkalan akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal.
Ketentuannya yakni:
Beroperasi 50 persen dengan jam operasi pukul 10.0-20.00 waktu setempat
Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining
Restoran atau kafe di dalam mall bisa menerima makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, satu meja dua orang dan waktu makan 30 menit
Anak di bawah 12 tahun dilarang masuk mall atau pusat perbelanjaan Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mal ditutup.
9. Kegiatan konstruksi untuk indrastruktur publik beroperasi 100 persen
10. Tempat ibadah boleh mengadakan peribadatan berjemaah dengan kapasitas 50 persen atau 50 orang, dengan mengoptimalkan ibadah di rumah.
11. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya) ditutup sementara. Begitu juga kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian.
12. Kegiatan olahraga khusus wilayah Jabodetabek, Bandung, Semarang, dan Surabaya menerapkan uji coba dengan ketentuan, meliputi:
Olahraga ruang terbuka yang dilakukan individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik
Olahraga berkelompok dan di dalam ruangan tidak diperbolehkan
Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan kapsitas 25 persen
Menggunakan masker kecuali aktivitas tertentu yang mengharuskan melepas masker
Ada pengecekan suhu untuk orang yang masuk ke fasilitas olahraga dan skrining dengan aplikasi Peduli Lindungi Restoran atau kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan melayani makan di tempat
Tidak boleh berkumpul setelah aktifitas olahraga
Fasilitas olahraga yang melanggar akan dikenai sanksi berupa penutupan sementara
13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.
14. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4
15. Aturan perjalanan
Perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, kereta api dan kapal laut wajib menunjukkan tes antigen H-1. Sementara pesawat udara menunjukkan hasil tes PCR H-2.
GIPHY App Key not set. Please check settings