in

Kantor Berisi 23 Pinjol Ilegal Di Sleman Digrebek, 83 Orang Ditangkap

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman saat masuk ke dalam kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. (Foto/Istimewa/kompas)

Yogyakarta | Sebanyak 83 orang operator pinjaman online (pinjol) ilegal diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat, disebuah bangungan yang diduga kantor operator pinjol tersebut di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta

“Sebanyak 83 orang itu ada operator, ada HRD, dan segala macem,” kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto ditemui di Markas Polda DIY, Jumat (15/10/2021).

Dalam penangkapan ini sendiri, Polda DIY bertugas membantu penangkapan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat serta penyelidikan awal lokasi pinjol ilegal beroperasi.

“Kemarin kami mem-‘backup’ Polda Jabar,” ujar Yuliyanto.

Di lokasi, polisi mengamankan sebanyak 83 orang operator atau “debt collector” pinjol ilegal, termasuk dua orang HRD dan satu manajer.

Dalam penangkapan itu, diamankan pula 105 PC, 105 handphone, dan beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rahman menuturkan bahwa Polda Jawa Barat mendapat laporan dari seorang korban pinjol ilegal berinisial TM yang mengalami tekanan hingga dirawat di rumah sakit.

Dari hasil penyelidikan, kata Arief, menunjukkan bahwa para pelaku beroperasi di wilayah DIY.

Barang bukti yang diamankan oleh polisi sangat relevan sehingga penyidikan dan penindakan kepada para pelaku akan dilakukan secara tuntas.

“Menariknya, satu orang operator ‘debt collector’ ini berdasarkan ‘mix and match’ antara ‘digital evidence’ yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini dan itu ‘fix’,” kata dia.

DIlansir dari suara.com, untuk menyasar korban, pinjol ilegal tersebut menggunakan 23 aplikasi yang seluruhnya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hanya satu aplikasi yang terdaftar dengan tujuan mengelabuhi seolah-olah perusahaan itu legal.

“Kami perlu sampaikan bahwa kasus ini berawal dari atensi pemerintah yang memerintahkan kepada jajaran kepolisian dan diperintahkan oleh Kapolri untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku pinjaman online yang sangat meresahkan masyarakat,” kata dia.

What do you think?

100 Points
Upvote Downvote

Written by GirBok

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Pemkot Depok Resmi Izinkan Sekolah Tatap Muka

Aduan Pinjol Mencapai Puluhan Ribu Kasus, Setengah Diantaranya Pelanggaran Berat