Jakarta | Dalam upaya memberantas pinjaman ilegal di berbagai wilayah di Indonesia, MUI mengapresiasi upaya Polri tersebut yang dinilai mewujudkan rasa aman di masyarakat yang banyak terjerat pinjol.
“Saya mengapresiasi atas langkah tegas aparat penegak hukum dalam menjamin perlindungan masyarakat dan mewujudkan rasa aman,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).
“Fenomena pinjol yang terjadi di masyarakat memang sangat meresahkan,” sambungnya.
Asrorun mengatakan, salah satu tugas negara adalah mewujudkan rasa aman masyarakat dari ketakutan, intimidasi dan tindakan melawan hukum. Praktik-praktik semacam itu kerap digunakan penyelenggara pinjol ilegal.
Menurut Asrorun, setelah tahap penegakan hukum bagi penyelenggara pinjol, perlu ada penataan ketentuan agar kondisi ini tidak berulang. Otoritas terkait perlu meningkatkan pengawasan untuk menjamin keamanan dan kemaslahatan umat.
“Masyarakat juga perlu diedukasi, untuk membangun literasi digital, termasuk literasi keuangan berbasis digital,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Asrorun, kerja sama di bidang ekonomi dan keuangan juga harus didasarkan pada hubungan yang setara dan ada kejelasan serta kepastian. Ini agar masyarakat terhindar dari ketidakjelasan, praktik riba, tipu daya dan pemaksaan.
“Perlu juga ada proporsionalitas dalam penggunaan akad saat transaksi keuangan, apakah basisnya ekonomi atau basisnya sosial yang bersifat nirlaba,” kata Asrorun.
“Dalam fikih Islam, transaksi utang itu adalah basisnya sosial yang bersifat nirlaba, dilaksanakan atas dasar tolong menolong. Maka tidak boleh mengambil kesempatan untuk mencari keuntungan dari utang piutang dengan model bunga utang, itu haram. Apalagi sampai menjerat orang yang berutang dengan bunga dan intimidasi,” sambungnya menegaskan.
MUI sendiri akan menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII pada 9-11 November 2021 mendatang. Dalam agenda yang mengangkat tema ‘optimalisasi fatwa untuk kemaslahatan bangsa’ itu, akan dibahas khusus pula terkait fenomena pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat ini.
“MUI akan melakukan pengkajian terkait dengan praktek pinjol ini di tengah masyarakat, membahas dalam perspektif hukum Islam, aspek normatifnya, latar belakang, maslahah mafsadahnya, serta solusi bagi umat,” ujar Asrorun.
Instruksi Presiden Tindak Tegas Pinjol Ilegal
Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian soal kemunculan pinjaman online atau pinjol yang merugikan masyarakat. Atas arahan Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya menindak tegas pinjol yang merugikan warga.
Tak berselang lama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat. Perintah ini disampaikan Sigit untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.
“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif,” kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10).
Perintah Jenderal Sigit kemudian dilaksanakan oleh jajarannya. Sejumlah lokasi di berbagai wilayah yang menjadi kantor pinjol digerebek pihak kepolisian mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat hingga Tangerang. (Girbok/detik)
GIPHY App Key not set. Please check settings