Kalimantan Timur | Pandemi Covid-19 yang menekan perekonomian turut meningkatkan kebutuhan dana darurat di masyarakat. Apabila tidak hati-hati, masyarakat bisa terjerumus pada pinjaman online atau pinjol ilegal.
Aktivitas pinjol ilegal itu pun dinilai sangat merugikan masyarakat. Hal tersebut yang melatarbelakangi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk melakukan langkah penanganan khusus dalam memberantas pinjol ilegal.
Menindaklanjuti instruksi itu, jajaran Polda Kaltim mulai membidik pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat Kaltim khususnya. Bahkan Ditreskrimsus Polda Kaltim saat ini tengah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendeteksi.
“Ditreskrimsus sedang berkoordinasi dengan OJK untuk mendeteksi juga bagaimana tindaklanjut ke depannya,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo kepada wartawan, Kamis (14/10).
“Di Kalimantan Timur memang saat ini belum ada laporan yang masuk terkait kasus pinjol itu,” ujarnya.
Kasus hukum yang timbul akibat Pinjol, biasanya adanya intimidasi bahkan berujung penganiayaan hingga pengrusakan. Yusuf meminta masyarakat untuk melapor jika menjadi korban.
“Kalau dia bersifat anarkis artinya dia sudah melanggar pasal 351 KUHP,” ungkapnya.
Selain itu, masyarakat yang merasa mendapat intimadasi atau pengancaman dari petugas pinjol juga dapat dilaporkan ke Polisi.
“Kalau dapat ancaman baik melalui WhatsApp sudah bisa dilaporkan sebagai pengancaman. Itu bisa dilacak,” tegasnya.
Yusuf juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan Pinjol sebagai alternatif mendapatkan dana segar. Dia meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan mencari alternatif lain.
“Kita mohon bersabar untuk tidak tergiur dengan pinjaman online,” imbuhnya.(girbok/kpfm)
GIPHY App Key not set. Please check settings