Padang | Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau masyarakat yang merasa diresahkan oleh adanya penagih dari pinjaman online dengan ancaman untuk segera melapor.
Hal ini terkait buntut penggerebekan kantor penagih pinjol diduga ilegal PT Indo Tekno Indonesia (ITN) di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Kamis (14/10/2021).
Penggerebelan tersebut dikarenakan penagih cicilan pinjaman online menggunakan ancaman secara langsung lewat telepon atau media sosial.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, sampai saat ini masih nihil dan tidak ada laporan dari masyarakat untuk di Sumbar.
“Sementara masih nihil, nanti kalau ada penangkapan akan kita sampaikan,” kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
“Kalau di Padang ini saya lihat, masyarakat ekonominya mapan. Ya, sementara sampai saat ini belum ada laporan terkait keresahan penagih pinjol ini,” katanya.
Dikatakannya, bagi masyarakat yang merasa diresahkan oleh penagih cicilan pinjaman online diharapkan untuk melapor. Selain itu, jika ada pinjaman online yang terus membengkak dan terus mendapat teror karena tidak membayar diharapkan melapor.
“Saya harapkan masyarakat segera melapor ke Polda Sumbar atau ke kantor polisi terdekat untuk upaya penanganannya,” katanya. (girbok/tribun)
GIPHY App Key not set. Please check settings