Malang | Berbagai kasus meresahkan yang dilakukan para pelaku pinjol ilegal, Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menyatakan kesiapannya untuk menuntaskan kasus pinjaman ilegal di Kota Malang
AKBP Budi Hermanto mengungkapkan, Polresta Malang Kota telah membuka diri bagi korban pinjol ilegal untuk melaporkan apabila ditemukan hal-hal yang meresahkan dan melawan hukum.
Menurutnya, tidak akan ada toleransi bagi pelaku pinjol atau leasing yang bertindak semena-mena. Khususnya, dalam penagihan pembayaran yang represif dan di luar nilai-nilai kemanusiaan.
“Jangan sampai pinjol ilegal atau leasing menggunakan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat,” kata dia, Jumat (15/10/2021).
Ia pun menekankan, akan memproses tindakan aksi premanisme yang dilakukan oleh pelaku pinjaman online serta tidak memberikan ruang premanisme di wilayah Kota Malang
“Pasti akan kami proses. Kami tekankan sekali lagi, tidak ada aksi premanisme, tidak ada ruang bagi premanisme di wilayah Kota Malang,” ujarnya.
Terkait dugaan adanya tindak pindana dalam proses penagihan pinjol Ilegal, Budi mengungkapkan baru ada satu aduan yang masuk ke Polresta Malang Kota, yang sempat menghebohkan lantaran menyeret korban yang merupakan guru TK hingga harus kehilangan pekerjaannya.
Dalam hal ini, kasusnya masih terus didalami oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, karena diduga jaringannya yang berada di luar kota dan berpindah-pindah.
“Akan kami terima, mulai dari aduan, kami lakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, jika memang ditemukan (unsur pidana) akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Sementara itu, salah satu pengacara yang sering menangani korban pinjol ilegal, Slamet Yuono mengungkapkan, memang ada tren kenaikan penggunaan pinjol selama masa pandemi.
Hal tersebut ditengarai semakin sulitnya perputaran roda ekonomi hingga masyarakat tergiur dengan iming-iming pinjaman mudah oleh para pinjol ilegal.
“Tentu kami sangat menyambut baik instruksi dari Kapolri tersebut, karena memang ini bukan lagi kasus yang bisa dianggap sepele. Karena korban pinjol, juga sering mengalami perundungan hingga caci maki yang tidak manusiawi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, memang tidak ada kata terlambat dalam membasmi pinjol ilegal. Akan tetapi ada hal yang lebih penting, selain menangani kejadian akibat korban pinjol ilegal.
“Solusi yang utama adalah, pembentukan aturan yang menegaskan pelarangan adanya pinjol ilegal,” katanya
“Sehingga sebelum adanya korban, keberadaan pinjol tersebut sudah menjadi hal yang melanggar unsur pidana,” bebernya.
Slamet berharap, polisi benar-benar tegas dalam memberantas pinjol dan bekerjasama dengan perbankan dan instansi lain yang berkaitan.
Ia juga mengimbau bagi masyarakat untuk menjauhi pinjol ilegal. Karena dalam kondisi terdesak apapun, jauh lebih buruk dampak yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal ini.
“Apabila sudah menjadi korban, jangan ragu untuk melapor ke polisi. Kemudian, hubungi kontak yang terdaftar di handphone anda untuk memberi tahu agar mengabaikan tagihan dengan memblok nomor tersebut,” tutur dia.
“Selanjutnya, silahkan memblok nomor yang melakukan penagihan secara tidak manusiawi atau mengganti nomor telepon anda. Apabila ini dilakukan serentak, pihak pinjol sendiri juga akan kewalahan,” tandasnya.(girbok/tribunnews)
GIPHY App Key not set. Please check settings