Bogor | Seorang nenek di warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat diduga menjadikan cucunya sebagai jaminan untuk pengobatan anaknya atau orangtua dari kedua cucunya tersebut.
Polres Kota (Polresta) Bogor segera menyelidiki dugaan kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Dalam proses penyelidikan penyidikan. Penyelidikan itu bagian dari penyidikan. Mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” kata Kapolresta Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condro, dilansir dari detik.com, Minggu (8/8).
Demi biaya anaknya maka nenek tersebut mengiyakan kedua cucunya sebagai jaminan selama 20 hari oleh peminjam.
“Jadi nenek Mardiyah ini anaknya sakit pinjam uang kepada ibu M. Setelah uangnya diterima nenek, salah satu cucu laki-lakinya berusia 3 tahun dibawa oleh yang memberi utang indikasinya seperti itu rentenir, alasannya ingin diajak menginap di rumah ibu M,” kata Kuasa Hukum dari Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cibinong, Kusnadi, Minggu, (8/8).
Setelah 20 hari, pemberi pinjaman pun menagih, tapi karena belum mampu melunasinya, salah satu cucunya dibawa kembali oleh pemberi pinjaman.
Selama 20 hari balita itu tinggal dirumah rentenir M mulai pertengahan Juli hingga Agustus. Sang Ibu dari kedua anak itu saat ini sudah meninggal dan si M tak kunjung memulangkan cucunya.
Ibu M datang kembali kerumah Nenek Mardiyah bersama temannya Ibu N yang juga meminjamkan uang kepada Nenek Mardiyah.
Lalu nenek Mardiyah disodorkan surat kesepakatan bahwa ia memiliki total hutang Rp. 19,4 juta kemudian membawa cucu perempuannya tanpa ijin.
Keluarga nenek Mardiyah pun sempat menerima ancaman dari anak Ibu M, sehingga nenek dibantu warga dan kerabatnya untuk meminta bantuan PBH Peradi Cibinong untuk melaporkan kasus ini ke Polresta Bogor Kota
Kemudian pihak si nenek melaporkan hal ini ke Polresta Bogor, namun belum menuangkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Alhamdulillah, setelah dilakukan mediasi di Polresta Bogor, kedua cucu nenek Mardiyah bisa kembali,” kata Kusnadi.
“Bukan penculikan, (tapi) dugaan penguasaan anak tanpa hak. Makanya perlu penyelidikan karena pelapor dan orang tua (dari kedua cucu) belum memberikan keterangan BAP,” terang Susatyo.
Sementara mengenai utang nenek Mardiyah, PBH Peradi Cibinong akan mengalang dana untuk melunasinya. Kusnadi berharap kasus yang menimpa nenek Mardiyah ini tidak terulang kembali, terlebih di Bogor yang dinobatkan sebagai kota ramah anak.
“Untuk kasus utangnya, kita akan coba untuk mengumpulkan donasi. Nenek Mardiyah ini memang dari keluarga tidak mampu,” kata Kusnadi. (girbok/berbagai sumber)
GIPHY App Key not set. Please check settings