in

Makan Ditempat Jadi 30 Menit Di Kota Depok

Satpol PP Kota Depok saat memberikan teguran terhadap warung makan yang ditemukan melebihi kapasitas pengunjung makan di tempat. (foto/ist)

Depok | Pemerintah Kota Depok memberikan kelonggaran bagi pengusaha kafe dan restoran di tengah perpanjangan PPKM wilayah Jawa Bali.

Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pihaknya mengizinkan pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe yang berlokasi didalam gedung atau toko tertutup untuk menerapkan dine in atau makan di tempat selama PPKM diperpanjang.

“Diizinkan buka dengan setiap pengunjung menunjukan sertifikat atau kartu vaksin,” kata Idris, Selasa (17/8/2021), dilansir dari liputan6.com

Ia menuturkan, pengunjung hanya diperkenankan satu meja maksimal dua orang dengan kapasitas maksimal 25 persen saja.

Selain itu, pihaknya melonggarkan waktu makan di tempat yang awalnya hanya 20 menit kini ditambah 10 menit

“Waktu makan maksimal 30 menit, dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB,” terang Idris.

Untuk kafe atau restoran yang berada di ruang terbuka tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat

Sedangkan restoran atau rumah makan dan kafe yang berada di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan ditempat.

Idris juga menuturkan, cafe atau restoran yang berada di ruang terbuka masih tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk Aktifitas warga Kota Depok mendapatkan pembatasan hingga pukul 21.00 WIB kecuali apabila ada kepentingan darurat dan perjalanan pulang kerja di sektor esensial dan kritikal.

Selain itu, kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan yang menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

“Meniadakan resepsi pernikahan dan khitanan, serta akad nikah dihadiri paling banyak 20 orang, dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata dia. (girbok/liputan6)

What do you think?

100 Points
Upvote Downvote

Written by GirBok

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

OJK Keluarkan Aturan Bank Digital Pekan Ini

Dukun Pengganda Uang Palsu Sebesar Rp 1,5 M Diamankan Polisi Di Bogor