Jakarta | Peraturan OJK (POJK) mengenai bank umum akan segera dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pekan ini. Salah satunya aturan yang akan mengatur mengenai pendirian Bank Digital.
“Minggu ini [dirilis], ditunggu saja,” kata Heru Kristiana, Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan, kepada CNBC Indonesia, Selasa (17/8/2021).
Salah satu POJK adalah mengatur mengenai pendirian bank baru, termasuk bank yang akan beroperasi penuh secara digital. Peraturan ini dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan industri perbankan yang saat ini mulai beralih pada sistem digital.
Sebelumnya, Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK mengatakan, bahwa OJK tidak mendikotomikan bank digital atau bank umum, karena kedua hal ni dianggap sebagai model bisnis saja
Di Indonesia saat ini hanya dikenal dua bank yaitu, bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR)
“Existing regulasi OJK pada dasarnya telah mengarah kepada regulasi yang dapat mengakomodir keberadaan layanan bank digital sebagaimana diatur dalam POJK tentang Layanan Perbankan Digital (LPD)(POJK 12/POJK.03/2018),” kata Sekar.
Sebelumnya OJK menyatakan bahwa dalam aturan yang akan keluar, pengelompokan bank alias Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) akan diganti menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti atau KBMI. Ada 4 kelompok KBMI dengan modal inti di bawah Rp 6 triliun hingga di atas Rp 70 triliun.(girbok/cnbc)
GIPHY App Key not set. Please check settings