Jakarta | Mulai 3 Maret 2022, pengguna transportasi udara domestik wajib mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan.
Sejak penerbangan internasional lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dibuka 1 Februari 2022, kawasan itu tampak mulai menggeliat. Angkasa Pura I menyebut, sampai 28 Februari 2022 trafik penumpang penerbangan internasional ke Pulau Dewata mencapai 2.933 penumpang dengan 64 pergerakan pesawat.
Sejumlah maskapai internasional kembali membuka rute langsung ke Bali. Selain Garuda Indonesia sebagai flag carrier, ada Singapore Airlines, KLM Royal Dutch dari Belanda, Scoot Tigerair dari Singapura, dan Maskapai Australia Jetstar Airways.
Meski masih jauh dari kondisi sebelum pandemi Covid-19, yakni di 2019, tanda-tanda peningkatan trafik pelaju transportasi udara ke Bali sudah ada di depan mata. Terlebih lagi, mulai Maret ini sejumlah agenda internasional digelar di Bali.
Agenda itu di antaranya berupa beberapa acara Presidensi G20, Forum Global Platform for Disaster Risk Reduction, Pertemuan Parlemen Sedunia, dan Tourism World Day 2022. Jadwalnya lumayan banyak, hingga akhir 2022.
Aktivitas pelancong dari mancanegara juga mulai terlihat di Kepulauan Riau. Sejak 23 Januari 2022, pemerintah Indonesia menerapkan travel bubble bagi pelancong luar negeri yang mengunjungi Batam dan Bintan.
Sederet agenda internasional tersebut digelar di tanah air di tengah pandemi Covid-19. Kendati kondisi kasus corona dalam beberapa minggu terakhir relatif terkendali, pemerintah tetap tidak akan mengambil risiko. Prinsip kehati-hatian dan protokol kesehatan wajib ditegakkan.
Selain trafik internasional, pergerakan trafik domestik juga terus menanjak seiring dengan pelonggaran peraturan pembatasan kegiatan masyarakat karena jumlah kasus Covid-19 melandai sejak awal tahun ini. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada Januari 2022, pergerakan penumpang (domestik dan internasional) di lima bandara utama mendapai 2.123.180.
Di satu sisi, syarat penerbangan domestik tak lagi mewajibkan tes usap PCR baik yang belum divaksin, vaksin 1 maupun vaksin dosis lengkap. Pemerintah hanya mensyaratkan bagi calon penumpang pesawat yang sudah vaksin dosis 1 wajib melakukan tes PCR dan hasilnya negatif paling lambat 3×24 jam sebelum perjalanan. Bagi yang sudah vaksin lengkap dan booster wajib melakukan swab antigen dan hasilnya negatif paling lambat 1×24 jam sebelum perjalanan.
Oleh karena itu, untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan, pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi electronic health alert card (e-HAC) sebelum keberangkatan. Aturan itu sudah wajib diberlakukan pada penumpang perjalanan luar negeri.
Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan, pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera memutakhirkan aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru. Setelah itu calon penumpang pesawat agar memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.
“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” katanya di Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Fitur aplikasi e-HAC ialah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19. Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).
Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan. Aturan baru ini akan berlaku efektif per 3 Maret 2022,
Pengisian e-HAC tersebut tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, tapi juga wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” jelas Setiaji.
Bagaimana cara mengisi e-HAC perjalanan domestik terbaru? Berikut ini panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru;
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi;
- Klik fitur ‘e-HAC’ yang ada pada laman utama;
- Pilih ‘Buat e-HAC’;
- Pilih ‘Domestik’ untuk pelaku perjalanan dalam negeri;
- Pilih sarana perjalanan ‘Udara’;
- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan;
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan;
- Pastikan informasi sesuai, lalu klik ‘Lanjutkan’;
- Isi ‘Data Personal’, dapat diisi maksimal empat orang sekaligus;
- Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang;
- Bila e-HAC menampilkan informasi ‘hasil tes tidak ditemukan’, silakan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan PeduliLindungi kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan;
- Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya;
- Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan;
- Setelah itu, pilih ‘konfirmasi’ dan selesai.
Sumber indonesia.go.id
GIPHY App Key not set. Please check settings