in

Transformasi Pengawasan Partisipatif Pada Pemilu 2024

Pengawas Partisipatif Pemilu

Fase terpenting justru bukan menyangkut persoalan transisi dan sirkulasi kekuasaan dalam pemilu. Namun ada fase lain yang perlu dipertimbangkan yaitu negara hadir memberikan apresiasi kepada warga negara untuk menjamin ruang dan rakyat sendiri patut mengekspresikan harkat dan martabat maka disinilah pemilu dimaknai fase terbuka karena didalamnya ada peran penting keterlibatannya sebagai partisipasi publik. Oleh sebab peran publik dalam penyelenggaraan pemilu tidak boleh dilupakan karena bukan hanya persoalan eliet parpol. Peran tersebut hadir melalui lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan pemilu ditambah dengan membangun kesadaran publik melalui peran individu diharapkan saling menguatkan serta bertanggungjawab menciptakan kualitas pemilu lebih baik.

Wujud kepedulian pengawasan pemilu ke depannya, tidak hanya sejuta relawan tetapi melipatgandakan model pengawasan lain yang partisipasinya berasal dari masyarakat. Selain itu, berani mereplika posko pengawasan terpadu (awaslupadu). Hal ini, dapat dijadikan sebagai sarana berkumpul menjembatani Bawaslu dengan kelompok masyarakat bisa dari kalangan mahasiswa, organisasi masyarakat bahkan masyarakat sipil. Tujuannya membangun komunikasi lebih intens terkait perkembangan pengawasan yang dilakukan masyarakat dalam pemilihan umum.

Transformasi Strategi Model Pelibatan Masyarakat Dalam Pengawasan

Perputaran lima tahunan dari tahun ke tahun, dari pemilihan umum ke pemilihan umum terahir baru dilaksanakan pada tahun 2019 ternyata grafik angka pemantau pemilihan umum mengalami penurunan apalagi dibarengi dengan penegakan hukum perkara pelanggaran pemilu dianggap rumit. Sehingga menjadi problematika tersendiri dalam menggandeng partisipasi publik. Beranjak dari problem ini,

Seharusnya cepat merespon berusaha membangun kreativitas guna menciptakan praktek pemantauan pemilu sederhana dan mudah. Salah satu cara dinilai efisien dan efektif melalui pendekatan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis aplikasi dan media sosial. Kecanggihan teknologi saat ini tidak dapat dipungkiri apalagi perkembangannya sangat cepat. Bahkan perlu uptudate seiring dengan kemampuan publik yang semakin progress mengikuti perubahan. Hal ini, bisa menjadi trobosan untuk dimaksimalkan pemantauan pemilihan umum berbasis teknologi.

Dengan demikian fungsi pengawasan bisa berjalan efektif yang langsung diserap masyarakat tentunya dibantu oleh peserta pemilu dan pemantau pemilu yang sudah ada. Tiga elemen ini jika melakukan pengawasan akan lebih mudah dan murah. Sedangkan indikator efektivitas pengawasan dilihat dari mekanisme penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu. Apabila diterapkan ide ini sangat ideal, dan realistis untuk diaplikasikan. Tentu diperlukan upaya serius untuk memastikan pengawasan bergerak secara massif dalam mengawasi dan memantau jalannya penyelenggaraan pemilu. Usaha yang dapat dilakukan ialah pendekatan non struktural tujuannya memberikan ruang kepada masyarakat seluas-luasnya untuk berpartisipasi mengurangi ketergantungan kepada pengawas pemilu. Sehingga masyarakat dituntut aktif melaksanakan pemilu secara jurdil.

Sehingga masyarakat terlibat sebagai pemantau pemilu, baik melalui lembaga yang disediakan oleh bawaslu berupa pengawasan berbasis teknologi informasi forum warga pengawasan pemilu, pengabdian masyarakat pengawasan pemilu, pengawasan media sosial, saka adhyasta pemilu dan gerakan partisipatif pemilu kesemua ini disesuaikan dengan usia, pendidikan dan pekerjaan. Atau pengawas melalui pemantau dalam negeri, luar negeri, LSM dan perwakilan negara sahabat di Indonesia. Pemantau pemilu ini tentunya mendapatkan perlindungan hukum.

Penulis : Rizski Haryudi Rumalutur

(Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Kota Ambon Tahun 2021)

What do you think?

100 Points
Upvote Downvote

Written by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Imbas Bocornya Data, DPR Tagih RUU Perlindungan Data Pribadi

Anti Macet, Taksi Terbang Siap Beroperasi Di Langit Indonesia