in

Transformasi Pengawasan Partisipatif Pada Pemilu 2024

Di negara kedaulatan Republik Indonesia, setelah tumbangnya rezim pemerintahan orde baru, secara tidak langsung pengawasan pemilu meningkat tajam sebagai bagian partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarkat melesat jauh bergerak menjadikan pemantauan pemilu sebagai harapan yang sangat besar pasca di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto dianggap rezim otoriter dan tertutup. Pemilihan umum tahun 1999 merupakan bukti pemilu pertama pasca reformasi menjadi tonggak sejarah dalam kegiatan pemantauan pemilu. Pemantau pemilu merupakan kekuatan eksternal terbangun dari inisiatif dan menjadi fenomena untuk mengawal pemilu berjalan di atas prinsip jujur dan adil.

Akan tetapi aktifitas perjalanan pemantauan pemilu ini mengalami pasang surut khususnya setelah pemilu pada tahun 1999 dirasa semakin menurun. Ada beberapa faktor yang menjadi hambatan dan tantangan dalam aktivitas pemantauan pemilu yang diakukan oleh masyarakat. Diantaranya ialah, pertama, pesan yang disampaikan ke pemilih belum maksimal tentang pentingnya pengawasan publik disetiap tahapan-tahapan pemilu. Kedua, menurunnya aktivitas pemantauan terjadi akibat jarak tahapan dengan jangkauan pemilih.

Ketiga, faktor keterbukaan informasi kepemiluan sebagai catatan penting menjadi perhatian khusus bagi penyelenggara pemilu. Dikarenakan penyelenggara pemilihan umum merupakan pihak paling bertanggungjawab dari setiap tahapan (sedang berjalan, akan berlangsung, dan telah usai). Oleh sebab itu, diperlukan adanya desain baru kegiatan partisipasi masyarakat di Indonesia, dan tulisan ini penting untuk dijadikan referensi sebagai bingkai pemilu.

Pemilu lima tahunan memberikan ruang bagi seluruh rakyat untuk terlibat langsung menentukan siapa pemimpinnya dalam ajang kontestasi politik. Penentuan nasib rakyat tergantung siapa yang terpilih dipemerintahan nantinya, melalui berbagai program kebijakan publik didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah bisa disebut sebagai pejabat penyelenggara negara mengemban amanat rakyat guna memastikan terpenuhinya hak dan kesejahteraan.

Dengan demikian rakyat harus terlibat dalam kegiatan pemilu melalui partisipasi aktif. Disinilah partisipasi masyarakat dalam pemilu dapat diwujudkan melalui: (1) partisipasi dalam sosialisasi pemilu; (2) turut serta pendidikan pemilih; (3) aktif memilih calon parpol serta memahami rencana strategis, visi, misi dan program dari partai di pemilu; (4) menggunakan hak suara sebagai pemilih; (5) menyiarkan berita pemilu; (6) mendukung peserta pemilu; (7) menolak politik praktis (money politic); (8) menyampaikan hasil pemantauan, dan pengaduan dugaan pelanggaran pemilu; (9) survey dan menyebarluaskan hasil survey tentang persepsi pemilih tentang peserta pemilu; (10) menyebarluaskan hasil perhitungan cepat pemilu (quick count).

Bentuk partisipasi di atas bagi pemilih sangat penting dan memiliki dampak politis terhadap legitimasi suatu tata kelola pemerintahan yang akan dihasilkan nantinya. Penyelenggaraan pemilihan umum dijalankan dengan sistem demokratis dan jurdil harus melibatkan peran publik, disinilah pentingnya rakyat.

Dengan kata lain adanya partisipasi berarti mendedikasikan diri terlibat aktif menghilangkan praktekpraktek kecurangan, manipulasi serta tersalurkannya hak pilih warga negara melalui program pengawasan pemilu tersebut dapat mewujudkan kedaulatan rakyat. Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pemilu sering disebut sebagai pemantau pemilu. Hal ini untuk membedakan dengan fungsi pengawasan resmi yang menjadi domain lembaga pengawas pemilu bentukan negara yaitu Bawaslu. Melihat fenomena partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal pemilu.

Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara Bawaslu dan masyarakat pemilih. Inilah yang menjadi kunci peningkatan partisipasi sebagai wujud transformasi strategi dalam pengawasan.

What do you think?

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

    Imbas Bocornya Data, DPR Tagih RUU Perlindungan Data Pribadi

    Anti Macet, Taksi Terbang Siap Beroperasi Di Langit Indonesia