in

Imbas Bocornya Data, DPR Tagih RUU Perlindungan Data Pribadi

Ilustrasi data bocor. (Foto:Istimewa)

Jakarta | Kasus dugaan kebocoran data pribadi dari aplikasi Electronic Health Alert Card atau eHAC milik Kemenkes membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menagih Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungungan Data Pribadi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)

“Kita selalu mengingatkan kepada Pak menteri, mohon maaf, di beberapa rapat, kapan kita bisa menyelesaikan ini, kami selalu menanyakan bagaimana perkembangannya,” kata Nico Siahaan, Anggota Komisi I DPR RI dalam wawancara dengan CNNIndonesia TV, Rabu (1/9).

Nico menyebutkan, aturan terkait perlindungan data pribadi masih dibawah naungan Permenkominfo, padahal seharusnya sudah mulai diatur melalui undang-undang.

Sementara, UU Perlindungan Data Pribadi masih disiapkan pemerintah. Karena dengan adanya UU tersebut, akan semakin jelas bahwa setiap pengendalian data mempunyai hak dan kewajiban untuk mengelola dan melindungi data. Sehingga, ketika terjadi kebocoran data, menurut Nico pemerintah lebih sering saling menuduh alih-alih menjelaskannya.

“Tapi kalau kita lihat beberapa kali sepertinya kalau terjadi kebocoran data kita sering melakukan tuding menuding, yang kedua tidak ada kejelasan kasus itu sendiri itu kita hanya mencari dari berita berita yang ada,” katanya.

Padahal, jika UU Perlindungan Data Pribadi sudah ada maka segala aturan dan tanggung jawab terkait kebocoran data akan semakin jelas.

“Kalau terjadi kebocoran data, seberapa besar kebocoran dan dan sensitivitasnya. Tetapi apapun yang terjadi pelaku harus melapor kepada regulator. Lalu kemudian nanti regulator yang akan menentukan bagaimana sanksinya dan apa yang harus dilakukan dan itu pun harus disertai dengan laporan-laporan,” papar Nico.

Kasus kebocoran data BPJS sebelumnya, kata Nico, sampai saat ini DPR belum mendapat laporan aktif mengenai apa yang terjadi.

“Apalagi kalau bicara kebocoran data eHAC hari ini,” katanya.

Juru bicara Kementerian Komunikasi Dedy Permadi menyebut, investigasi kasus kebocoran memang membutuhkan waktu yang lama. Diharapkan belajar dari hal tersebut, Nico menghimbai agar pemerintah aktif menyampaikan kepada masyarakat dan memberikan langkah yang konkrit

Menurutnya, jika melihat kemampuan seseorang dalam melakukan illegal hacking yang berkembang semakin cepat dibandingkan dengan pelatihan yang dilakukan BSSN, maka setiap hari akan ada kebocoran data.

“Mungkin tidak akan terkejar tapi artinya ada hal lain yang dapat mengatur itu, misalnya dengan undang undang yang mengatur sanksi yang lebih berat. Swasta maupun lembaga akan lebih hati hati lagi menjaga data yang ada pada mereka,” pungkasnya.

What do you think?

100 Points
Upvote Downvote

Written by GirBok

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Pria Dari Bandung Kembangkan Aplikasi Bagi Pembudidaya Ikan

Transformasi Pengawasan Partisipatif Pada Pemilu 2024