Depok | Akhirnya Satpol PP Kota Depok buka suara terkait penghapusan mural kritik yang ada d jalan Kartini, Pancoran Mas, Kota Depok
Mural Kritik yang bertuliskan kekecewaan dianggap sebagai kriminal ini dianggap meresahkan dan tidak memiliki izin oleh Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny,
“Dihapus karena yang pertama coret-coret kan gak boleh, kedua meresahkan juga kontennya. Boleh coret-coret kalau ada izinnya. Itu kan dari masyarakat juga pengaduannya,” ujar Lienda melalui sambungan telepon pada wartawan, Jumat (27/8/2021).
“Tuhan aku lapar. Kita Hidup di kota dimana mural dianggap kriminal dan korupsi dianggap budaya. Terus dibatasi tapi tak diberi nasi,” berikut isi tulisan dalam mural tersebut.
Dilansir dari Tribunnews, pelarangan mural yang tak memiliki izin ini juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16, tentang ketertiban umum.
“Ya memang untuk Perda Nomor 16 juga ada ketentuannya, tentang ketertiban umum. Tata keindahan kota itu tidak boleh dicoret-coret,” jelasnya.
Menyoal kritikan terhadap pemerintah, Lienda mengatakan hal tersebut bukanlah masalah asalkan disampaikan dengan cara yang baik dan bijak.
“Kalau mau memang menyampaikan aspirasi, sampaikan saja dengan bijak, dengan baik, tidak usah coret-coret tembok,” pungkasnya.
GIPHY App Key not set. Please check settings