Jakarta | Masyarakat dibuah heboh dengan kabar yang mengkalim bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lowongan pekerjaan penyuluh antikorupsi bagi koruptor.
Pengumuman yang beredar melalui media sosial tersebut tampak logo KPK dan logo HUT ke 76 RI. Dalam persyaratan yang dituang dalam lowongan tersebut yaitu pernah korupsi di atas Rp1 miliar, berkelakuan baik, hampir rampung menjalani masa hukuman dan lulus tes psikologi.
Dalam pengumuman lowongan tersebut juga meminta lamaran dikirimkan ke alamat yang tertera, yaitu ke “Wawan Wardian, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, KPK, Jln Kuningan Persada Kav-4 Jakarta 12950”.
Faktanya KPK mengonfirmasi pengumuman tersebut adalah hoaks, seperti yang disampaikan pihak KPK melalui akun twitter resminya, yaitu @KPK_RI
KPK menegaskan tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi atas informasi hoax yang beredar bahwa KPK merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi.
KPK pun menjelaskan, untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi.
Dengan begitu kabar yang mengklaim bahwa KPK membuka lowongan pekerjaan penyuluh antikorupsi bagi koruptor adalah hoaks.
GIPHY App Key not set. Please check settings