Depok | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta TNI-Polri menyegel 25 unit bangunan di Jalan Masjid II Ujung RT 01 RW 02 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, lantaran tidak memilik Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan.
Kemudian juga melanggar Perda Kota Depok Nomor 01 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PerdaNomor 12 tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB.
“Kami lakukan penyegelan berdasarkan surat pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) karena bangunan tersebut tidak memiliki IMB,” katanya, Kamis (16/09).
Selain penyegelan 25 unit rumah tinggal, 8 unit ruko pun ikut disegel karena tidak memiliki IMB
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman mengungkapkan, pemilik perumahan harus segera mengurus perizinan sesuai dengan persyaratan. Mulai dari mengurus syarat bangunan sesuai aturan yang berlaku.
Pemilik bangunan diberikan waktu selama enam bulan untuk mengurus IMB, terhitung dari tanggal yang tertera di berita acara, bila tidak dilakukan, pemilik bangunan belum juga mendapatkan surat perizinan
Disebutkannya, pemilik bangunan akan diberikan waktu selama enam bulan untuk mengurus proses IMB. Jika hingga waktu enam bulan dari tanggal yang tertera dalam berita acara, pemilik bangunan belum juga mendapat surat perizinan, maka akan dilakukan penetapan pembongkaran dari WaliKota Depok.
“Akan dibongkar sesuai persetujuan Wali Kota jika pemilik tidak melaporkan surat izin bangunan selama tenggat waktu yang sudah diberikan untuk mengurus IMB,” tuntasnya.
GIPHY App Key not set. Please check settings