Yogyakarta | Sri Sultan HB X, Gubernur DIY geram melihat kerusakan alam yang terjadi di Kapanewon Cangkringan pada Sabtu 11 September 2021 lalu.
HB X bersama GKR Hemas dan anggota keluarga lain menilai penambang serakah dengan mengeruk pasir hingga kedalaman 50-90 meter.
Tak hanya di tanah kas desa, kegiatan tersebut dilakukan juga di tanah Sultan Ground (SG), padahal tidak ada ijin dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi dan Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY
Gubernur DIY pun secara tegas menutup 14 titik penambang liar di hulu sungai Gunung Merapi, Sleman
“Ini tambang apa, waduh semua rusak [alam] semua. Sehingga ini jelas bagi saya tidak pro lingkungan. Kan memang izin [penambangan] itu nggak ada. Jadi saya tutup semua 14 portal,” ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (13/09/2021).
“Ya biarpun [tambang] itu digali 100 meter tetep lava. Tanah di yogya itu lava semua. Tapi [penambangan] tanpa reklamasi dan sebagainya. Jadi kalau saya [menilai penambang ]yang dicari hanya duit saja. Keserakahan itu yang dimaksud. Karena kalau melihat ke sana itu luar biasa itu dalemnya [pengerukan],” tandasnya.
Sultan menambahkan, penutupan penambangan liar dilakukan dengan memasang portal. Dengan demikian tidak ada kendaraan truk yang bisa masuk ke kawasan tambang.
“Saya punya harapan dengan di portal kendaraan dan lain sebagainya tidak bisa masuk. Kalau dilakukan [ini tindakan] kriminal,” ujarnya.
Terkait dengan aktifitas usaha penambangan pasir di kawasan gunung merapi yang sempat menyita perhatian publik ini, KADIN DIY melalui Rahadi Saptata Abra, Wakil Ketua Umum bidang Lingkungan Hidup menyampaikan keprihatinannya.
Menurutnya, setiap bisnis yang terkait langsung dengan sumber daya alam termasuk penambangan pasir, harus mengedepankan kepatuhan terhadap perijinan dan memperhatikan kelangsungan lingkungan hidup di sekitarnya.
Apalagi penambangan tersebut dilakukan di sekitar Gunung Merapi yang merupakan kawasan penyedia sumber air bagi masyarakat di Kabupaten/Kota di DIY.
Karenanya Rahadi mengapresiasi keputusan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X yang dengan tegas melarang penambangan tak berijin dan meninjau kembali penambangan yang melanggar ijin serta merusak lingkungan.
“Sudah seharusnya kita sebagai pengusaha melakukan aktifitas bisnis yang mengedepankan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan, selain untuk mendapatkan profit bagi usaha kita,” pungkas Rahadi mengakhiri pembicaraannya.
GIPHY App Key not set. Please check settings