Jakarta | Pelonggaran waktu makan di tempat yang semula 20 menit menjadi 30 menit dianggap oleh Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara), tidak dapat mendongkrak pendapatan pengusaha warteg yang merosot.
Pelonggaran diberikan seiring perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarkat (PPKM) level 4 yang dimulai 17-23 Agustus 2021.
“Iya tidak mendokrak pendapatan. Pelanggan warteg tetap sepi,” ujar Ketua Kowantara, Mukroni saat dihubungi, Rabu (18/8/2021), dilansir dari kompas.com
Menurut Mukroni, pendapatan yang dialami para pengusaha warteg menurun drastis hingga 90 persen semenjak diberlakukan PPKM Jawa-Bali. Dalam penilaian dia, pengusaha warteg akan mengalami penurunan pemasukan apabila PPKM terus diberlakukan.
“Ini bukan masalah 20 menit atau 30 menit, tapi soal menurun daya beli semenjak ada aturan PPKM itu. Terlebih adanya penyekatan-penyekatan. Jadi efek PPKM, bukan soal makan 20 atau 30 menit,” kata Mukroni.
Ia meminta kepada pemerintah untuk memberikan pelonggaran tanpa adanya PPKM dengan ketentuan masyarakat yang beraktifitas dan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Menurutnya apabila hal itu dilakukan dapat memulihkan ekonomi masyarakat tidak terkecuali para pengusaha rumah makan.
“Kalau menurut saya biarkan saja, biar kami berjualan saja, tinggal protokol kesehatan saja. Karena yang dibutuhkan itu permodalan. Karena ada beberapa teman yang mengalami mobil disita leasing dan lainnya,” kata Mukroni.
Ada beragam pelonggaran dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarkat (PPKM) level 4 yang dimulai 17-23 Agustus 2021. Pertama adalah kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.
Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM se-Jawa Bali, ada tambahan waktu makan di tempat dari semula 20 menit menjadi 30 menit.
“Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit,” tulis Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Senin (16/8/2021).
GIPHY App Key not set. Please check settings