Palembang | Ikan Belida Sumatera (Chitala Hypselonotus) atau yang dikenal masyarakat Sumsel dengan nama Iwak Belido telah ditetapkan sebagai ikan yang dilarang untuk dikonsumsi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 tahun 2021
Sanksi pidana akan diterapkan apabila pelaku usaha makanan olahan ikan seperti pempek, krupuk, pindang kedapatan mengelola hingga menangkap ikan belida. Sanksi yang dikenakan mulai dari pencabutan izin usaha hingga denda maksimal Rp. 1,5 miliar
Selama ini ikan Belida memang salah satu jenih ikan yang diolah menjadi berbagai jenis makanan, namun dengan adanya Peraturan Menteri tersebut, masyarakat maupun industri makanan kini dilarang menggunakan ikan Belida sebagai olahan konsumsi.
Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang, Maputra Prasetyo mengatakan, dalam aturan Permen KKP nomor 1 tahun 2021 menyebutkan setiap orang wajib mengetahui untuk tidak lagi menggunakan ikan Belida sebagai makanan konsumsi.
Ikan Belinda yang merupakan salah satu maskot Kota Palembang ini sedang terancam punah karena banyak diburu untuk dikonsumsi, populasinya pun kini sedang terancam. Tak hanya ikan Belida Sumatra, ada juga ikan Belida endemik lainnya yakni Lopis, Jawa dan Borneo pun masuk dalam kategori dilindungi.
“Saat ini kita terus melakukan pengawasan, mulai dari koordinasi, sosialisasi pemberitahuan terhadap larangan tersebut,” jelasnya, Jumat (3/9/29021).
Maputra menjelaskan, keempat jenis ikan Belida tersebut masuk dalam status perlindungan penuh. Pihaknya tegas melarang masyarakat melakukan penangkapan, jual beli, ekspor, termasuk konsumsi.
Maputra menegaskan apabila masih ada yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin maupun pidana.
Sanksi pidana merupakan hukuman terberat bagi perusahaan maupun individu yang masih melanggar aturan Permen KKP tersebut. Bagi masyarakat yang menangkap ikan Belida, pihaknya akan mengenakan sanksi pidana Pasal 100 junto Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.
“Bagi yang menangkap akan dikenakan pidana denda paling banyak Rp250 juta. Sedangkan Untuk yang pengepul penadah distribusi dikenakan sanksi pasal SIUP yakni, Pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 tentang perikanan dengan denda Rp1,5 miliar,” ucap Maputra.
GIPHY App Key not set. Please check settings