Yogyakarta – Dalam menjalankan peraturan pembatasan waktu makan maksimal 20 menit selama perpanjangan PPKM Level 4, para pedagang usaha kaki lima maupun restoran di Kota Yogyakarta dinilai tertib.
Hal ini diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarno, berdasarkan patroli beberapa hari terakhir ini tingkat kepatuhan para pelaku usaha yang terbilang apik.
“Kalau ada yang melanggar, ya kita ingatkan, tidak harus dengan penindakan. Selama ini mereka nurut, tidak ada ngeyel-ngeyelan kok itu,” ungkapnya, Rabu (28/720/21).
Dari ribuan penjaja di Kota Kuliner ini, prosentase pelanggaran sangat kecil, jadi ia meyakini bahwa para pelaku usaha menyadari betapa pentingnya pentingnya kedisplinan selama masa pembatasan ini.
Ia pun berharap para pelaku usaha, khususnya di bidang kuliner ini, sanggup mempertahankan kepatuhannya, sampai PPKM Level 4 berakhir pada 2 Agustus 2021. Ia pun menegaskan aturan wajib dijalankan oleh semua kalangan tanpa tebang pilih.
“Aturan maksimal 20 menit kita tegakkan. Itu sambil kita patroli secara rutin, kita muter ke wilayah. Aturan semua sama, tidak ada pembedaan apapun, ya,” tandasnya.
“Lalu, makan ditempat ketentuannya hanya sampai 20.00. Kalau take away, silakan, asalkan sesuai jam opersional, masih ada keleluasaan lah, asal bener,” lanjut Agus.
Selain itu, Kasatpol PP juga meminta kepada masyarakat, supaya turut mendukung pelaksanaan araturan tersebut. Sebab, dimungkinkan ada pedagang yang sungkan untuk mengingatkan para pelanggannya secara langsung.
“Yogya ini kan banyak anak muda, atau mahasiswa yang ngekos. Mereka tentunya sangat familiar dengan media sosial, seharusnya lebih paham,” pungkasnya. (dilansir dari jogja.tribunnews.com)
GIPHY App Key not set. Please check settings