in

Kemendag Blokir Jasa Cetak Kartu Vaksin Di Internet

Jakarta | Untuk mencegah kebocoran data pribadu masyarakat yang telah melakukan vaksinasi, Kementerian Perdagangan menertibkan perdagangan jasa cetak kartu vaksin di platform marketplace (lokapasar) sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Untuk melakukan langkah pengawasan Kemendag bekerjasama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), untuk melakukan proses penurunan (take down) tautan penjualan kartu vaksin, dan memblokir kata kunci (keyword) yang mengandung frase ‘sertifikat vaksin’, ‘jasa cetak vaksin’, dan sejenisnya.

Veri Anggrijono, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag mengatakan, hingga saat ini sudah sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace yang telah diblokir oleh pemerintah.

“Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” ungkapnya dalam keterangan tertulis seperti dilansir kompas.com, Minggu (15/8).

Dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa cetak kartu vaksin yang berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi

Kemendag melalui Direktorat Jendral PTKN pun meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu vaksin COvid 19 di marketplace Indonesia. Hal ini dilakukan menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa cetak kartu vaksin.

“Masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan. Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi COVID-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” ujar Veri dikutip dari Antara.

Perlu diketahui aplikasi PeduliLindungi berisi data vaksinasi dan bisa digunakan dengan memindai barcode untuk melihat status vaksinasi. Dalam panduan dasar protokol kesehatan pusat perbelanjaan yang diterbitkan Kemendag, masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

“Persyaratan menunjukan kartu sudah vaksin COVID-19 memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 dalam bentuk kartu cetak kecil menyerupai kartu identitas dengan dalih memudahkan masyarakat membawa kartu tersebut,” jelas Veri.

Veri berharap masyarakat sebagai konsumen memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, khususnya untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi.

What do you think?

Advocate

Written by GirBok

Pembuat ArtikelYears Of MembershipKamu TerverikasiContent Author

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

    Jakarta Berhasil Keluar Dari Zona Merah, Apakah PPKM Diperpanjang?

    [LIVE] Pengibaran Sang Saka Merah Putih, HUT RI ke 76