Jakarta | Polri akan melakukan tindakan tegas dan melakukan penindakan terhadap pinjaman online ilegal yang kini tengah marak di masyarat.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mendukung langkah-langkah bersama untuk melakukan pemberantasan pinjaman ilegal(pinjol) melalui penandatangan pernyataan bersama lima kementerian dan lembaga yang dilaksanakan secara virtual.
Penandatanganan ini diikuti Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mewakili Kapolri.
“Saya selaku Kapolri mengucapkan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UMK, Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan atas terselenggaranya acara ini,” kata Kapolri, Jumat (20/8/2021).
Kapolri mengatakan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan dampak dalam berbagai aspek kehidupan pada era digital, tidak terkecuali sektor keuangan dan finansial.
“Sektor ini memiliki peran penting dalam perekonomian dan akan terus mengalami perkembangan seiring dengan kebutuhan masyarakat, salah satunya adalah penerapan teknologi informasi di bidang keuangan yang umumnya disebut finansial teknologi (fintech).” terangnya.
Dilansir dari pikiran-rakyat.com lima kementerian dan lembaga tersebut berkolaborasi melalui berbagai kegiatan, seperti memperkuat literasi terkait pembiayaan legal, penegakan hukum, dan penindakan.
“Saya berharap dengan adanya pernyataan bersama dan penandatanganan perjanjian kerja sama ini bisa memberikan rasa aman masyarakat, terutama yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19, sekaligus sebagai wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat,” ujar Kapolri.
GIPHY App Key not set. Please check settings