Jakarta | Kominfo mencatat sejak Juni 2021 pinjol ilegal meningkat di Indonesia. Maraknya kasus korban pinjol ilegal initentu mendapat perhatian dari banyak pihak.
Merespon hal itu, lima kementerian dan lembaga (k/l) mengajak masyarakat untuk segera melapor dan mengadu juga menemukan kasus atau situs pinjaman daring (pinjol) ilegal.
Mereka, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM).
“Melalui komitmen bersama ini, merupakan langkah konkret sinergi kementerian/lembaga untuk pencegahan, penanganan, pengaduan, dan penegakan hukum dalam pemberantasan pinjaman online ilegal,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melalui siaran pers, Jumat (20/8/2021).
Masyarakat yang menemukan praktik pinjaman online illegal dapat melapor dan mengadu melalui Kepolisian lewat website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
Selain pada kepolisian masyarakat juga dapat melapor kepada OJK melalui Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau situs resminya di waspadainvestasi@ojk.go.id
Masyarakat juga dapat mengadu langsung ke laman web aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id atau WA 08119224545. Atau lewat layanan bantuan telepon 1500587.
Selain itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjol ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI),
SWI telah melakukan cyber patrol, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.
GIPHY App Key not set. Please check settings