in

KADIN Sarankan Pemerintah Dengar Aspirasi Buruh dan Pengusaha

Jakarta | Kementerian Ketenagakerjaan disarankan untuk mendengar masuka dari para buruh dan pengusaha dalam penyusunan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 agar mengurangi kegaduhan yang terjadi

“Kami menyampaikan hendaknya bisa tetap dikoordinasikan dikomunikasikan dan memberikan informasi komprehensif karena itulah yang seharusnya kita lakukan bersama agar hal yang dibutuhkan tercapai dan tepat sasaran,” ucap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji pada Jumat (25/2), dilansir dari investor daily.

Adi mengatakan, sebaiknya regulasi tersebut dibuat dengan filosofi yang baik guna mengembalikan fungsi jaminan hari tua sesuai dengan fungsinya. Beberapa pihak pun merasa dirugikan karena dalam penyusunannya ada hal yang salah. Idealnya kebijakan JHT mempertimbangkan pekerja yang mengalami PHK dan perusahaan tempat mereka bekerja terdampak pandemi Covid-19.

“Dari sini jelas semua aturan harus kembali diselaraskan dengan peraturan terkait, yang paling penting prinsipnya keadilan bagi pemangku kepentingan . Adil dalam arti sesuai dengan tingkatan dan levelnya,” ucap Adi.

Dari sisi kalangan pengusaha lebih melihat ke keberlangsungan usaha jangka menengah dan panjang. Sehingga dapat menjaga tingkat kesejahteraan sesuai dengan tingkatan. Adi menuturkan dalam regulasi JHT sebenarnya justru pengusaha yang sebenarnya lebih diberatkan karena harus menanggung 3,7% untuk JHT sedangkan pekerja hanya menanggung 2%.

“Namun tujuan pengusaha itu tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi bisa memberikan manfaat bagi kesinambungan hajat orang bekerja,” tandas Adi.

Dia mengatakan pemerintah juga bisa melibatkan lembaga prosedural seperti Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) sebab basis dasar dari JHT adalah upah. Menurutnya pemerintah dan buruh sebaiknya segera mengakhiri polemik tersebut. Sebab bisa menganggu keberlangsungan kegiatan ekonomi Presiden Joko Widodo juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing Indonesia dalam mengundang investasi. Sebab investasi ini akan menciptakan lapangan pekerjaan.

“Jangan sampai hiruk pikuknya JHT jadi masalah nasional ini yang menjadi arahan Presiden untuk lebih disederhanakan tentang permenaker 2 tahun 2022,” tutur Adi.

Sumber investor.id

What do you think?

100 Points
Upvote Downvote

Written by GirBok

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Jelang Libur Panjang, Lalu Lintas Bogor Mulai Padat

Sepanjang Tahun 2021, BKIPM Lampung Terbitkan 1.682 Sertifikat Ekspor