Tangerang | Sebanyak delapan Kartu Tanda Penduduk Elektroni atau e-KTP dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang bagi transgender
“Saat ini Dinas baru mendata sebanyak delapan orang dari kelompok transgenser untuk menerima e-KTP,” kata Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Kabupaten Tangerang, Hedi Mochamad Hartadi di Tangerang, Ahad, 22 Agustus 2021.
Ia mengatakan pemberian e-KTP pada kelompok transgender ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Banten.
“Sesuai instruksi dari pusat dan provinsi untuk mendata dan memberikan dokumen kependudukan sebagai warga negara.” ujarnya, dilansir dari tempo.co
Para transgender pun didata sesuai jenis kelamin dan nama aslinya, namun apabila ada yang ingin merubah gender dari perempuan menjadi laki-laki atau sebaliknya, maka harus melalui proses yang diatur perundang-undangan berlaku dan berdasarkan keputusan pengadilan.
“Harus ada surat keterangan dari Dinas Kesehatan dan pengadilan setempat.”
Ia mengingatkan transgender agar memberikan data sebenar-benarnya untuk administrasi kependudukan.
Menurut dia, setiap warga akan mendapatkan pelayanan dan hak yang sama dalam pendataan, perekaman, percetakan administrasi kependudukan karena praktik diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik, di antaranya mendapatkan e-KTP.
“Setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara,” kata Hedi.
GIPHY App Key not set. Please check settings