in

Akhirnya, Pencairan JHT Dikembalikan Ke Aturan Lama

Jakarta | Presiden Jokowi meminta tindak lanjut terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah. Menaker Ida Fauziyah pun menyatakan bahwa kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.
 
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemenaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. 
 
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan  serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga” tegas Menaker Ida. 

Diketahui Permenaker No. 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif, sehingga Permenaker 19/2015 saat ini masih berlaku. Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri. 
 
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” jelas Menaker Ida.

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling. 
 
“Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk  memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP” tegas Menaker Ida. (girbok/kontan)

What do you think?

100 Points
Upvote Downvote

Written by GirBok

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Harga Gandum Naik 5 Persen, Tertinggi Sejak 2008

Kisah Menarik Dibalik Kue Batang Buruk